Kasus Benih Lobster, Penyuap Edhy Prabowo Divonis Dua Tahun Penjara
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut, Suharjito, dihukum tiga tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito, divonis dua tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Suharjito terbukti menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, terkait ekspor benih bening lobster.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut, Suharjito, dihukum tiga tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Apa yang Prabowo masak di acara tersebut? Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menghadiri lomba memasak yang digelar Partai Golkar di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/1). Prabowo juga turut memasak salah satu makanan Indonesia yakni, nasi goreng.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Siapa Eko Prawoto? Dilansir dari Wikipedia, Eko Prawoto merupakan seorang arsitek legendaris dari Indonesia. Pria kelahiran Purworejo, Agustus 1958 itu menerjuni dunia arsitektur sejak menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada tahun 1977.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa yang diklaim oleh Prabowo? Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto mengatakan dirinya sudah menyatu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Jokowi mampu menyatukan lawan menjadi kawan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu malam (21/4).
Albertis menyebut, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan, hal yang meringankan Suharjito belum belum pernah dipidana, jadi tulang punggung keluarga, kooperatif dalam menjalani proses peradilan, dan berterus terang.
Dirinya juga menjadi gantungan hidup 1.250 karyawan PT DPPP, setiap tahun dia memberikan kesempatan 10 karyawan/karyawati umat Islam untuk ibadah umrah dan yang non muslim untuk ziarah ke tanah suci masing-masing kepercayaan.
"Terdakwa juga berjasa membangun dua masjid, rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan dhuafa di Jakarta, Depok Tangerang, Bekasi," ucap Albertus.
Untuk diketahui, Suharjito terbukti mengguyur Edhy sebesar Rp2,1 miliar. Uang tersebut diserahkan Suhartijo dalam dua mata uang berbeda. Sebanyak US$103 ribu dan Rp706.055.440.
Fee itu diberikan melalui sejumlah perantara yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri serta Andreau Pribadi Misanta. Kemudian Amiril Mukminin selaku Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.
Uang itu diserahkan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian ekspor benih lobster. Perbuatan itu disebut bertentangan dengan kapasitas Edhy sebagai penyelenggara negara.
Suharjito terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga:
Edhy Prabowo Disebut Tidak Puas Kuota Awal Eksportir Benur Lobster Hanya 139 Juta
KPK Buka Kemungkinan Jerat Korporasi dalam Kasus Edhy Prabowo
Sidang Kasus Suap Ekspor Lobster Dilanjutkan Pekan Depan
Edhy Prabowo Renovasi Rumah Mertua Pakai Duit Suap Ekspor Benur
Terdakwa Suap Izin Ekspor Benih Lobster Siswadhi Ajukan Justice Collaborator