Kasus Bully Siswa SD di Jombang, Pelaku Pelemparan Kayu Dijerat Pasal Penganiayaan
Kasus bullying yang menimpa siswa SD di Jombang, Jawa Timur diproses pidana oleh polisi.
Kasus bullying yang menimpa siswa SD di Jombang, Jawa Timur ternyata diproses pidana
Kasus Bully Siswa SD di Jombang, Pelaku Pelemparan Kayu Dijerat Pasal Penganiayaan
Kasus bullying yang menimpa siswa SD di Jombang, Jawa Timur diproses pidana oleh polisi. Meski pelaku pelemparan kayu tersebut berstatus anak-anak, namun polisi tetap menjeratnya dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.
- Polisi Pastikan Pelajar SMP 132 Cengkareng yang Jatuh dari Lantai 4 Bukan Korban Bullying
- Viral Bullying Siswi SMP di Bandung, Korban Kesakitan Ditampar 3 Temannya hingga Diancam Jangan Lapor
- Pengakuan 2 Pelaku Bullying: Menyesal Pukul dan Tendang Siswa SMP di Cilacap
- Siswa Pelaku Bullying Cilacap Terancam Dipenjara 3 Tahun dan Denda Puluhan Juta
Informasi yang dihimpun merdeka.com menyebutkan, bocah SD yang melakukan pelemparan kayu hingga mengenai kepala korban itu, telah dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sesuai dengan UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU no 35 tahun 2014.
Pasal 80 sendiri berbunyi, ayat (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta rupiah. Ayat (2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah.
Ayat (3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Ayat (4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Sedangkan pasal Pasal 76C berbunyi "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak".
Laporan polisi terhadap pelaku pelemparan kayu siswa SD di Jombang ini pun dibenarkan oleh kuasa hukum korban, Febri Kurniawan Pikulun. Ia menyatakan, laporannya ke polisi memang telah diterima dengan baik oleh polisi.
"Iya benar, laporan sudah diterima dan korban pun sudah dilakukan visum atas luka di kepala,"
katanya saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (2/10).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak Jawa Timur ini mengaku pelaporan untuk membuktikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kenapa yang kita laporkan dulu itu anaknya (pelaku pelemparan) karena harus dicari dulu unsur tindak pidananya tidak," katanya.
Bila tindak pidananya ditemukan, maka akan dilakukan rekonstruksi dulu. Setelah itu akan dilakukan penentuan pelaku tindak pidana.
"Jika sudah ditentukan pelakunya, baru nanti terserah mau damai atau RJ (restorasi justice) itu gak masalah. Yang penting disini ditentukan pelakunya, tempatnya dimana, baru kita minta pertanggungjawaban sekolah," tegasnya.
Dia menyebut, proses hukum atau mekanisme yang harus dilalui memang adalah seperti ini. Hal ini menurutnya penting dilakukan untuk menentukan pelaku maupun tempat dugaan tindak pidananya.
"Prosesnya (hukumnya) dijalankan dulu, supaya dapat ditemukan tindak pidananya dulu, kemudian pelakunya, baru tempatnya. Dari sanalah kita akan meminta pertanggungjawaban sekolah," ujar dia.
Dari proses ini lah, nantinya akan dapat ditentukan kembali apakah ada unsur kelalaian dari pihak sekolah. Jika ditemukan, maka pihaknya akan menerapkan pasal 54 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pasal 54 sendiri berbunyi, ayat (1) bahwa "Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain".
Selanjutnya, polisi akan mendatangi sekolah korban untuk mengumpulkan keterangan. Polisi juga akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.
"Senin (2/10) besok kita akan cek TKP. Selanjutnya, kita akan periksa saksi-saksi terkait insiden itu," kata AKP Aldo.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menambahkan, aksi bullying sangat berdampak buruk terhadap anak-anak. Dampak buruk dari bullying bisa mengancam psikologi anak hingga fisik.
"Oleh karena itu, saya meminta agar pihak sekolah menegakkan sanksi yang tepat atau efek jera terhadap aksi bullying ini, sehingga masa depan anak Indonesia dapat menjadi penerus bangsa,"
ucapnya.
merdeka.com
Selain itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar melaporkan ke call center kandani bilamana terjadi tindak pidana atau gangguan kamtibmas di wilayahnya.
"Serta apabila ada informasi lainnya bisa langsung menghubungi Call center 110 atau WA Center Kandani 081323332022," pungkasnya.