Kasus Covid-19 Naik, Pejabat dan Pegawai Pemerintah Dilarang Dinas ke Luar Negeri
Larangan pegawai pejabat dan pegawai pemerintahan ke luar negeri ini tertuang dalam surat dengan nomor B-56/KSN/S/LN.00.07/2022. Aturan itu diteken Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama pada 22 Juli 2022.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi pegawai kementerian/lembaga melakukan perjalanan dinas luar negeri (PDLN). Larangan perjalanan luar negeri ini menyusul kasus Covid-19 di Indonesia melonjak akibat varian baru.
Larangan pegawai pejabat dan pegawai pemerintahan ke luar negeri ini tertuang dalam surat dengan nomor B-56/KSN/S/LN.00.07/2022. Aturan itu diteken Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama pada 22 Juli 2022.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
Surat ini ditujukan kepada para Sesmenko/Sesjen/Sesmen/Sestama Kementerian/Lembaga, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung. Kemudian, Asrenrum dan Aspers Panglima TNI, Asrena dan AsSDM Kapolri, dan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet. Selain itu, larangan ke luar negeri ini juga untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 semakin meluas.
"Berkenaan dengan kembali meningkatnya laporan penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia dan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri, dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan," jelas Setya Utama melalui suratnya dikutip Jumat (22/7).
Adapun kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 22 Juli 2022 hari ini. Setya mengatakan pejabat dan pegawai pemerintah hanya diizinkan melakukan dinas ke luar negeri apabila kegiatannya bersifat sangat esensial.
"Adapun kegiatan yang dikecualikan yaitu PDLN yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden dan tugas belajar," ujar Setya.
Kebijakan akan Dievaluasi
Dia menekankan Kementerian Sekretariat Negara akan terus mengevaluasi kebijakan tersebut, dengan melihat perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Mohon kiranya saudara dapat menerapkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di lingkungan instansi masing-masing. Kementerian Sekretariat Negara akan mengevaluasi secara berkala kebijakan ini sesuai dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia," jelas dia.
Sebelumnya, masih terus dilaporkan dari hari ke hari di Indonesia penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia yang diakibatkan oleh virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Jumlah Kasus Covid-19 Indonesia Hari Ini
Per tanggal pada hari ini, Jumat (22/7), kasus positif Corona bertambah 4.834 orang sesuai laporan Tim Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19.
Sehingga sampai saat ini, total akumulatifnya menjadi 6.159.328 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.
Sedangkan penambahan kasus sembuh ada 3.363 orang pada hari ini. Hingga kini di Indonesia total akumulatif ada 5.964.196 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19.
Sementara itu, kasus meninggal dunia pada hari ini bertambah 13 orang. Jadi totaal akumulatif di Indonesia sebanyak 156.893 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Kamis 21 Juli 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Jumat (22/7) pada jam yang sama.
Reporter: Lizsa Egeham/Liputan6.com
(mdk/gil)