Kasus Dahlan Iskan, Wisnu Wardhana dituntut hukuman 5 tahun penjara
Wisnu didakwa terlibat dalam kasus pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim. Selain dituntut hukuman penjara, Wisnu juga dituntut ganti rugi Rp 750 juta.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan tuntutan lima tahun terhadap Wisnu Wardhana, mantan DPRD Kota Surabaya, yang menjadi terdakwa kasus korupsi Dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung milik BUMD Pemprov Jatim.
Saat itu mantan politikus Partai Demokrat tersebut menjabat sebagai manajer aset di PT PWU, dan diduga berperan penting dalam pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung bersama mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Waktu itu, Dahlan Iskan (berkas perkara terpisah) menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU, yang sekarang masih dalam proses menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Jaksa menganggap terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tindak pidana korupsi Jo 55 ayat 1 KUH Pidana.
"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Wisnu Wardhana dengan 5 tahun penjara," terang JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Trimo saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat (24/3).
Selain dituntut penjara lima tahun, Wisnu juga dijatuhkan denda Rp 750 juta.