Kasus dana hibah, dua pejabat Sumsel jalani sidang perdana
Kasus dana hibah, dua pejabat Sumsel jalani sidang perdana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Mei 2016 lalu, dua pejabat Pemprov Sumsel akhirnya menjalani sidang perdana. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana hibah dan bansos tahun 2013.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Mei 2016 lalu, dua pejabat Pemprov Sumsel akhirnya menjalani sidang perdana. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana hibah dan bansos tahun 2013.
Kedua terdakwa adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Laonma PL Tobing, dan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sumsel (mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel), Ikhwanudin. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (13/3). Sidang dipimpin hakim ketua, Saiman, dan dua anggota Abu Hanifah serta Arizona.
Dalam persidangan itu, belasan pegawai negeri sipil (PNS) berpakaian hitam putih hadir di ruangan. Nampak juga beberapa staf Biro Humas dan Protokol Setda Sumsel yang turut menyaksikan jalannya persidangan.
Sebelum sidang digelar, Ikhwanudin mengaku siap menjalani proses hukum. Menurutnya, hal ini sebagai resiko pekerjaan. "Jalani saja (proses hukum)," singkat Ikhwanudin.
Diketahui, kedua anak buah Gubernur Sumsel, Alex Noerdin itu, diduga terlibat dalam penyelewengan dana bansos dan hibah Sumsel tahun 2013 yang merugikan negara hingga Rp 2 miliar lebih.