Kasus dugaan ijazah palsu Bupati Pelalawan mandek di Polda Riau
Kasus tersebut dihentikan dikarenakan tidak cukupnya bukti-bukti tudingan ijazah palsu terhadap Bupati Harris.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau pernah menangani dugaan ijazah palsu Bupati Pelalawan HM Harris di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Riau. Namun, belakangan kasus yang ditangani Tahun 2011 ini pernah di SP3 kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik. Menurut Guntur, penghentian penyidikan tersebut dikarenakan tidak cukupnya bukti-bukti tudingan ijazah palsu terhadap Bupati Harris.
"Sudah lama itu dihentikan, sudah lebih tiga kali ganti Dirreskrimumnya," ujar Guntur kepada merdeka.com, Sabtu (6/6).
Namun, saat ditanya bukti dokumen SP3 yang dikeluarkan Polda Riau, Guntur beralasan berkas tersebut sudah terlalu lama dan tidak ada masalah hukum lagi dalam kasus tersebut. Padahal, kasus dugaan ijazah palsu itu sebelumnya sudah sampai ke penyidikan.
"Iya memang pernah diselidiki, tapi setelah kasusnya dikembangkan tidak terbukti sehingga di SP3 kan, nomor (SP3) nya nanti dicari berkasnya di Ditreskrimum," kata Guntur.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Riau telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Pelalawan HM Harris dengan Nomor SPDP/43/6/2011 tertanggal 27 Juni 2011, ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau saat itu yakni Kombes Pol Diat Chardy.
Dalam SPDP tersebut, dituliskan terlapor diduga melanggar pasal 263 KUHP juncto pasal 256 KUHP jo pasal 266 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Namun, belakangan penyidikan kasus tersebut mandek di tangan Polda Riau tanpa memberitahu nomor surat SP3. Dalam perjalanan kasus tersebut, Dinas Pendidikan terkait pun belum menyatakan asli atau tidaknya ijazah SMP orang nomor 1 di kabupaten Pelalawan tersebut.
Baca juga:
Jusuf Kalla desak polisi bongkar pengguna ijazah palsu
Polisi sebut pemakai ijazah palsu diancam pasal pemalsuan dokumen
Luhut sebut ijazah Menteri Arif asli
Kapolri ungkap tiga modus kasus ijazah palsu
Kasus ijazah palsu Wakil Bupati Rohil mandek di Polda Riau
Aptisi: Praktik ijazah palsu sudah berlangsung puluhan tahun
Dampak kasus ijazah palsu, pengusaha tak lirik lulusan Indonesia
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.
-
Dimana Ganjar Pranowo memberikan pernyataan larangan menahan ijazah? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tegaskan "Iya tinggal beberapa, yang biasanya punya problem (menahan ijazah), suruh kirim ke kami, dan nanti kalau ada kami urus. Apakah itu negeri atau swasta," tegas Ganjar Pranowo saat menghadiri Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Jateng di GOR Tri Sanja, Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (26/7/2023).
-
Mengapa Ganjar Pranowo melarang penahanan ijazah di sekolah? Ganjar mengatakan tidak ada istilah tunggakan pembayaran pada sekolah yang dikelola pemerintah. "Kalau di negeri kita pastikan kalau tertahan besok pagi keluar. Bukan hanya di sekolah negeri, Gubernur Jawa Tengah dua periode itu juga akan melakukan negosiasi jika penahanan ijazah dilakukan pihak sekolah swasta. "Kalau swasta kita musti negosiasi sama sekolahannya dulu. Kalau di swasta harus bicara dengan sekolah dan yayasan," imbuhnya.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan Inul Daratista saat mudik ke Pasuruan? Tak hanya sekadar pulang untuk bertemu keluarga besar, Inul juga melakukan aksi berbagi bingkisan Lebaran kepada tetangga sekitar.
-
Bagaimana cara Ganjar Pranowo menindak sekolah yang melakukan penahanan ijazah? Ganjar mengatakan, sekolah negeri dipastikan tidak ada yang melakukan penahanan ijazah lulusan. "Kalau sekolah negeri saya pastikan beres besok pagi," lanjutnya. Ganjar mengatakan tidak ada istilah tunggakan pembayaran pada sekolah yang dikelola pemerintah. "Kalau di negeri kita pastikan kalau tertahan besok pagi keluar. Bukan hanya di sekolah negeri, Gubernur Jawa Tengah dua periode itu juga akan melakukan negosiasi jika penahanan ijazah dilakukan pihak sekolah swasta. "Kalau swasta kita musti negosiasi sama sekolahannya dulu. Kalau di swasta harus bicara dengan sekolah dan yayasan," imbuhnya.