Kasus dwelling time, polisi periksa lima pejabat Kemendag
Kelima saksi ini diperiksa atas tersangka Dirjen Daglu nonaktif Kemendag Partogi Pangaribuan.
Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Tito Karnavian mengatakan tim Satgas Khusus Polda Metro Jaya hari ini memeriksa 5 saksi dari Kementerian Perdagangan dalam kasus dugaan suap proses bongkar muat (dwelling time) di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Satgas rencananya juga akan memeriksa dari pihak kementerian lain.
Kelima saksi yang diperiksa siang ini yakni Sekjen Kemendag Gunaryo, Irjen yang juga menjabat Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Karyanto Supri, dan 3 orang staf khusus di Kemendag yakni Gumardi, Rinaldi, dan Ardiyansyah Parman.
"5 pejabat, sudah datang. Diperiksa sebagai saksi. Kita dengar keterangan terkait dugaan pidana yang dilakukan oleh tersangka PP, bagaimana peranan dan lainnya," kata Tito di Polda Metro Jaya, Jakarta Seltan, Jumat (7/8).
Mantan Kepala Polda Papua ini juga mengatakan, Tim Satgas juga memeriksa keterangan saksi mengenai mekanisme kerja di Kemendag. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya membentuk 2 tim satgas yaitu tim penyelidikan (lidik) dan tim penyidikan (sidik).
"Tim sidik mengembangkan kasus di dalam Kemendag. Tim lidik mengembangkan ke pidana lain di luar kasus yang sedang ditangani, di kementerian lain," imbuhnya.
Kasus ini melibatkan 18 kementerian dan lembaga. Untuk proses penyelidikan dan penyidikian dia tidak menjelaskan secara jauh.
Untuk itu, tim satgas juga akan mengembangkan proses penyidikan ke kementerian atau lembaga lain selain Kemendag.
Menurut Tito, nantinya setelah pemeriksaan kelima saksi tim satgas akan memanggil saksi dari Kementerian Perindustrian.
"Kita juga minta saksi dari kementerian perindustrian," ucap Tito.
Tim ini juga ingin memeriksa adanya kemungkinan pelanggaran hukum di Kemenperin terkait kasus dwelling time.
Sekedar informasi, pada kasus pembongkaran peti kemas (dwelling time), polisi telah menetapkan Dirjen Daglu nonaktif Kemendag Partogi Pangaribuan, dan 2 orang lainnya dari Kemendag, serta 2 pihak importir.
Baca juga:
Tak cuma di Priok, Bareskrim usut 'dwelling time' di pelabuhan lain
PPATK: Suap 'Dwelling Time' libatkan beberapa kementerian
Momen muktamar Muhammadiyah Amin Rais masih galak kritik Jokowi
Belasan saksi diperiksa terkait dugaan korupsi dwelling time
Kebijakan pemerintah penyebab lamanya bongkar muat di pelabuhan
4 Pejabat Dirjen Daglu diperiksa terkait kasus suap dwelling time
Kasus dwelling time, dokumen hasil geledah di Kemendag dianalisa
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah? Dirumorkan bahwa Harvey telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun karena dugaan korupsi di sektor timah.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah ini? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.