Kasus e-KTP, Dirjen Dukcapil Kemendagri kembali diperiksa KPK
Selain Zudan, penyidik juga memeriksa 2 orang lainnya yaitu mantan Anggota DPR Rindoko Dahono Wingit dan PNS di Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri Rustinah.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, dijadwalkan akan dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zudan akan diperiksa untuk tersangka kasus proyek e-KTP, Markus Nari.
Selain Zudan, penyidik juga memeriksa 2 orang lainnya yaitu mantan Anggota DPR Rindoko Dahono Wingit dan PNS di Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri Rustinah.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/7/2018).
Zudan merupakan Kabiro Hukum Kemendagri ketika proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu bergulir. Zudan sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, baik pada proses penyidikan maupun persidangan.
KPK telah menjerat delapan tersangka dalam kasus e-KTP. Mereka antara lain, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Kemudian mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, pengusaha Made Oka Massagung, keponakan Setnov bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.
Irman dan Sugiharto dihukum 15 tahun penjara, Andi Narogong 11 tahun penjara. Sementara itu, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara.
Sedangkan, persidangan Anang Sugiana Sudihardjo masih berlangsung. Markus Nari, Irvanto, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mantan anggota DPR Chairuman Harahap tebar senyuman usai diperiksa KPK
Eks Ketua Komisi II Chairuman Harahap kembali diperiksa kasus e-KTP
Politikus PKB Abdul Malik Haramain diperiksa KPK terkait e-KTP
KPK periksa Abdul Malik Haramain terkait e-KTP
Vonis jauh dari tuntutan, KPK resmi banding putusan Fredrich Yunadi
Vonis Fredrich Yunadi lebih ringan dari tuntutan, Jaksa ajukan banding
Berkas P21, Direktur PT Murakabi Irvanto siap disidang terkait kasus e-KTP