Kasus e-KTP, dua staf Kemendagri dan petinggi HP diperiksa KPK
Mereka diperiksa untuk tersangka Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto.
Proses pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) terus bergulir. Hari ini, penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap dua pegawai Kementerian Dalam Negeri dan petinggi perusahaan Hewlett-Packard Indonesia.
Saksi itu adalah seorang pegawai Kemendagri bernama M Wahyu Hidayat dan Kasubdit Identitas Penduduk Ditjen Dukcapil, Drajad Wisnu Setyawan. Sementara pegawai swasta itu adalah Manajer Pengembangan Bisnis PT HP Indonesia, Habib Mohamad.
"Diperiksa untuk tersangka S," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Rabu (10/9).
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka. Dia adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, S (Sugiharto).
Dalam proyek itu, dia menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Anggaran digunakan atau pagu proyek ini adalah Rp 6 triliun. Sementara ihwal kerugian negara, KPK menyatakan masih menghitungnya.