Kasus e-KTP, KPK geledah kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri
Penggeledahan ini dilakukan buat mencari jejak tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Menurut KPK, penggeledahan ini dilakukan buat mencari jejak tersangka.
Hal itu diungkap oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Rabu (19/11). Dia mengatakan penggeledahan itu terkait tersangka Sugiharto.
"Hari ini dilakukan penggeledahan di Kantor Kemendagri, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan," tulis Priharsa.
Priharsa belum memastikan apakah penggeledahan itu masih berlangsung atau sudah selesai. Dia juga belum tahu apa saja barang yang disita penyidik dalam penggeledahan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan sampai saat ini Komisi masih fokus mendalami peran S dalam perkara itu. Dia enggan berspekulasi apakah dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka baru dalam kasus itu, termasuk ke arah pucuk pimpinan Kemendagri.
"Sementara kita fokus pada perkara yang sudah ada. Kepada tersangka yang sudah kita tetapkan dulu. Itu kan kebutuhan masyarakat, ini jadi perhatian kita," ujar Zulkarnain saat dikonfirmasi terpisah melalui telepon seluler.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka. Dia adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, S (Sugiharto).
Dalam proyek itu, dia menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Anggaran digunakan atau pagu proyek ini adalah Rp 6 triliun. Sementara ihwal kerugian negara, KPK menyatakan masih menghitungnya.
Baca juga:
4 Kebobrokan e-KTP yang dibongkar Mendagri Tjahjo Kumolo
Mendagri: e-KTP ibarat jeruk banyak ulatnya harus dibersihkan
KPK periksa pejabat Kemendagri terkait kasus e-KTP
Tiga rumah digeledah terkait kasus e-KTP
Eks Sesditjen Dukcapil dan ahli BPPT diperiksa di kasus e-KTP
Kasus korupsi e-KTP, KPK periksa PNS Kementerian Luar Negeri
Kasus e-KTP, dua staf Kemendagri dan petinggi HP diperiksa KPK
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.