Kasus e-KTP, KPK kembali periksa petinggi PT Hewlett Packard
Dia akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat Sugiharto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia, Berman Jandry S Hutasoit. Dia akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat Sugiharto (S).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (22/9).
Dalam kasus ini, KPK sudah beberapa kali memanggil petinggi perusahaan HP Indonesia. Sebelumnya, pada 10 Juni silam, dia pernah masuk ruang penyidikan untuk dimintai keterangan. Bahkan, rumahnya pun sempat digeledah oleh penyidik KPK pada 24 April 2014.
Diduga kuat, Berman mengetahui skandal korupsi tersebut. Namun, sampai sejauh ini belum diketahui sejauh mana keterlibatan pihak perusahaan PH Indonesia dalam pusaran korupsi tersebut. "Yang pasti keterangan diperlukan penyidik," ungkap Yuyuk.
Bersama dengan Berman, lembaga antirasuah juga memanggil beberapa saksi di antaranya, Direktur Perum Bulog Fadzri Sentosa, mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhi Wijaya, Dirut PT Personel Alid Daya Prima Wuryanjono, PNS Kementerian Ketenagakerjaan Kunjung Nasehat, dan Pegawai Indosat Agustina Retnowati.
"Mereka juga diperiksa untuk tersangka yang sama," terang Yuyuk.
Seperti diketahui, KPK menjerat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut sebagai tersangka pada 22 April 2014 silam.
Sugiharto dikenai Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.