Kasus e-KTP, KPK panggil Setya Novanto dan Anas Urbaningrum
Kasus e-KTP, KPK panggil Setya Novanto dan Anas Urbaningrum. Ketua DPR, Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP. Terhitung, sudah dua kali Setya Novanto menjalani pemeriksaan atas perkara ini.
Ketua DPR, Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP. Terhitung, sudah dua kali Setya Novanto menjalani pemeriksaan atas perkara ini.
Setibanya di gedung KPK, Ketua Umum Partai Golkar itu berujar, hanya meneruskan pemeriksaan sebelumnya, 13 Desember lalu.
"Ini kan dalam menindaklanjuti ada hal-hal yang masih kurang," ujar Novanto, Jakarta, Selasa (10/1).
Kendati begitu, dia enggan merespon adanya pertemuan antara beberapa pihak yang melibatkan pemenang konsorsium, sebelum proyek e-KTP berjalan. Dia juga enggan berkomentar peluang pemeriksaannya hari ini akan dikonfrontir dengan M Nazaruddin yang hari ini juga akan dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Ya semuanya saya serahkan kepada penyidik," tukasnya seraya memasuki Gedung KPK.
Selain Setya Novanto dan M Nazaruddin, penyidik KPK memanggil Anas Urbaningrum sebagai saksi dengan tersangka Sugiharto.
Seperti diketahui, tersangka dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Dukcapil Irman yang juga Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan E-KTP dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun.
Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Baca juga:
KPK minta Setya Novanto datang pemeriksaan, beri contoh patuh hukum
KPK panggil Setnov soal e-KTP, Nurdin sebut masih di luar negeri
Kasus korupsi e-KTP, KPK kembali periksa Setya Novanto
Eks Sekjen Kemendagri diperiksa 5 kali KPK terkait kasus e-KTP
Eks pejabat Kemendagri siap jadi justice collaborator kasus e-KTP
KPK sebut sejumlah pihak kembalikan uang korupsi kasus e-KTP
Kasus korupsi e-KTP, KPK tahan eks Dirjen Dukcapil Kemendagri
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Siapa istri Epy Kusnandar? Epy Kusnandar adalah seorang aktor senior yang telah berperan dalam berbagai film dan sinetron yang dikenal oleh masyarakat. Dia memiliki seorang istri yang cantik bernama Karina Ranau.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.