Kasus e-KTP, KPK 'pinjam' Anas Urbaningrum 4 hari buat diperiksa
Pemeriksaan Anas terkait kasus e-KTP sebagai salah satu upaya penyidikan yang tengah berjalan. Termasuk menelisik peran Anas dalam kasus yang sudah berjalan dua tahun lebih itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'meminjam' Anas Urbaningrum sebagai saksi atas kasus korupsi proyek e-KTP. Anas yang notabene seorang terpidana dan tengah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, dititipkan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan selama empat hari.
"Anas Urbaningrum masih proses pemeriksaan kepentingan penyidikan ini telah dititipkan di Rutan Guntur empat hari untuk tahap awal," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (10/1).
Pemeriksaan Anas terkait kasus ini, dikatakan Febri sebagai salah satu upaya penyidikan yang tengah berjalan. Termasuk menelisik peran Anas dalam kasus yang sudah berjalan dua tahun lebih itu.
Febri menyebutkan Anas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR sekaligus Ketua Fraksi Demokrat di DPR kala itu. Dugaan adanya peran besar yang dilakukan Anas atas proyek ini, kata Febri, masih pendalaman lebih lagi.
Banyaknya politisi yang dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus ini menurut Febri belum mengindikasikan penyidik sudah membidik tersangka baru dari pihak DPR. Seperti hari ini, tiga orang politisi, Anas Urbaningrum, Setya Novanto, dan M Nazaruddin diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dengan tersangka Sugiharto.
Selain tiga politisi tadi, KPK beberapa kali telah memanggil Chairuman Harahap mantan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Agun Gunanjar mantan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar yang menggantikan Chairuman Harahap.
"Ini yang perlu dikonfirmasi lagi tapi belum menyentuh orang orang yang ada di sektor politik saat ini. Meski ada saksi-saksi dari anggota DPR, itu hanya mengkonfirmasi informasi informasi yang didapat penyidik," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini ada dua tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Mereka adalah mantan Dirjen Dukcapil Irman yang juga Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan e-KTP dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun.
Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).