Kasus Emas Antam, Pegawai Tegaskan Tidak Ada Diskon dari Pembelian dalam Perkara Korupsi Crazy Rich Surabaya
Pemberian diskon itu baru diberikan khusus kepada reseller tertentu.
Pegawai Antam, Yosep Purnama mengatakan pihak Antam tidak pernah memberikan diskon terhadap pelanggannya terkait dengan pembelian emas. Pemberian diskon itu baru diberikan khusus kepada reseller tertentu.
Hal itu diungkapkan Yosep saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang perkara rekayasa jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam tahun 2018 menjerat Crazy Rich Surabaya, Budi Said.
- Kasus Korupsi Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Dituntut 16 Tahun Penjara
- Saksi Sebut Crazy Rich Surabaya Pernah ke Ruang Brankas Emas Antam, Harusnya Haram Masuk
- Diskon Pembelian Emas Diterima Budi Said Dinilai jadi Pintu Masuk Penyidikan Kejagung
- NasDem Dorong 'Crazy Rich Priok' Maju Pilkada DKI Tarung Bareng Kang Emil
Semula, Yosep menjelaskan harga emas diperjualbelikan di Antam mengacu harga emas dunia. Sementara penetapan harga ditentukan di internal Antam.
"Penetapan harga logam mulia, yang pertama adalah kita mengacu kepada harga emas dunia. Nah, itu ditentukan oleh general manager (GM). Jika GM berhalangan hadir, ditentukan oleh vice president, baik itu vice president precious mengenai sales marketing atau vice president operation," kata Yosep di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).
Saksi menyebut perhitungan harga sebagiamana dari usulan manajer yang nantinya akan berlaku di seluruh Indonesia. Lalu ada juga ada juga ongkos biaya dan lainnya.
"Artinya itu ter-publish?" tanya jaksa.
"Ter-publish ada di logammulia.com," ujar Yosep.
Jaksa juga sempat menanyakan bagaimana perihal pemberian diskon kepada customer.
"Berlaku nggak seperti itu?" jaksa mencecar.
"Tidak mungkin," tegas Yosep.
"Tadi kan ada penjualan trading, ada penjualan retail. Seperti apa ya?" tanya lagi jaksa.
Menurut Yosep, trading berbeda dengan retail. Pun retail yang ada di butik-butik emas Antam tidak pernah memberikan diskon.
Potongan harga diberikan kepada reseller, itu pun yang sudah terdaftar dan bekerja sama dengan Antam.
"Tetapi reseller yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Antam untuk menjadi market seller kepada pelanggan, itu ada ditetapkan targeting setiap bulannya dan mendapat diskon. Dan diskon kurang lebih 0,3 persen," papar Yosep.
"0,3 persen yang dihitung dari?" tanya Jaksa.
"Jumlahnya, pak, volume," sebut Yosep.
Saksi juga menegaskan diskon yang diberikan hanya pada penjualan yang dilakukan reseller yang telah bekerja sama dengan Antam.
"Jadi, khusus untuk retail tidak ada?" jaksa mencecar.
"Tidak ada," saut Yosep.
"Tidak ada untuk istilah diskon tadi?" tanya jaksa.
"Iya," kata Yosep, singkat.
"Terkait reseller sendiri tadi. Kami tadi ada menyampaikan ini terdakwa Budi Said. Apakah secara data atau mungkin informasi yang Saudara terima dari database Antam, apakah atas nama terdakwa Budi Said ini tercatat sebagai reseller di PT Antam?" lanjut jaksa menayakan
"Bukan," tegas Yosep.
Dalam kasus itu, Budi didakwa melakukan korupsi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.
Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Selain didakwa melakukan korupsi, Budi Said juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya, antara lain, dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Budi Said dengan pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.