Kasus Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Kode Etik Pekan Depan
Dedi mengaku belum bisa memastikan detail jadwal pelaksanaan sidang KKEP terhadap Brigjen HK.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo membenarkan Mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan (HK) segera diadili pekan depan lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Sama informasi yang saya dapat dari DivPropam untuk sidang kode etik Brigjen HK terkait OOJ nanti minggu depan juga akan digelar," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (15/9).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
Dedi mengaku belum bisa memastikan detail jadwal pelaksanaan sidang KKEP terhadap Brigjen HK.
Sebab, jadwal lengkap terkait sidang ini bisa didapat setelah adanya informasi dari tim Wabprof DivPropam Polri.
"Sudah ada jadwalnya nanti akan disampaikan," ucap Dedi.
Brigjen Hendra merupakan tersangka Obstructuon of Justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, berikut ini:
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum.
Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar