Kasus Gratifikasi, 2 Eks Kadis KBB Divonis 5 Tahun dan 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Weti dan Adiyoto k berinisiatif mengumpulkan para kepala dinas dengan meminta uang untuk mengumpulkan dana pemenangan pilkada. Berdasarkan tuntutan jaksa, pengumpulan uang dari kepala dinas mencapai Rp 1,29 miliar secara bertahap
Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat, Weti Lembanawati, dan Kepala Bapelitbangda KBB, Adiyoto, menjalani sidang vonis kasus gratifikasi.
Weti divonis lima tahun kurungan penjara, denda Rp 200 juta, subsider kurungan tiga bulan. Sementara Adiyoto divonis hukuman penjara 4,5 tahun, denda Rp 200 juta, subsider kurungan tiga bulan.
-
Apa dugaan kasus yang membuat Bupati Labuhanbatu ditangkap? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa usulan Bamus Betawi terkait pemerintahan Jakarta? Kita sudah berembuk di dalam internal majelis adat, ada empat usulan itu. Yang pertama tentang susunan pemerintahan. Kita mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden," kata Oding saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/12).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Apa alasan utama Bandung dijuluki Kota Kembang? “Namun masih belum jelas apakah sebutan Bloem (bunga/kembang) itu ditujukan pada Kota Bandung, ataukah para noni indo yang cantik dari Onderneming (perkebunan) Pasirmalang. Entahlah, sejarah jualah yang lebih tahu,” beber Haryoto Kunto.
-
Kapan Bendungan Jenderal Soedirman diresmikan? Pada tahun 1989, Bendungan Jenderal Soedirman, juga dikenal sebagai Waduk Mrica, diresmikan oleh Presiden Soeharto.
Keduanya dinyatakan bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf A Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Mengadili terdakwa satu (Weti) hukuman 5 tahun, sementara terdakwa dua (Adiyoto) hukuman 4,5 tahun," ucap Majelis Hakim Fuad Muhamadi di PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (17/12).
Usai membacakan vonis, Fuad meminta tanggapan kepada penasihat hukum dan JPU terkait putusan yang diberikan kepada terdakwa.
"Kami memutuskan untuk pikir-pikir yang mulia," kata penasihat hukum dan JPU.
Vonis yang diberikan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. JPU dari KPK, Budi Nugraha, sebelumnya menuntut Weti hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider kurungan tiga bulan. Sementara Adiyoto dituntut hukuman penjara enam tahun, denda Rp 200 juta, subsider kurungan tiga bulan.
Dalam amar tuntutannya itu, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama yakni pasal 12 hurup a UU tindak pidana korupsi.
Untuk bahan pertimbangan yang memberatkan, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, untuk yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali, bersikap sopan dan kooperatif di persidangan.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Abubakar mengumpulkan kepala dinas untuk membantu pemenangan istrinya, Elin Suharliah di Pilkada KBB. Elin dalam pesta demokrasi itu berpasangan dengan Sekda KBB, Maman S. Sunjaya.
Abu Bakar lantas meminta kepada Weti yang menjabat Kadisperindag dan Adiyoto yang menjabat Kepala Bapelitbangda mengumpulkan dana dari para SKPD.
Keduanya sempat melakukan pertemuan dengan mantan Bupati KBB, Abu Bakar yang juga terdakwa dalam kasus ini. Dalam pertemuan, Abu Bakar meminta bantuan kepada Weti, Adiyoto beserta para kepala SKPD lain meminta bantuan untuk pencalonan istrinya.
Weti dan Adiyoto kemudian berinisiatif mengumpulkan para kepala dinas dengan meminta uang untuk mengumpulkan dana pemenangan pilkada. Berdasarkan tuntutan jaksa, pengumpulan uang dari kepala dinas mencapai Rp 1,29 miliar secara bertahap
yang kemudian diserahkan ke Abu Bakar.
Dengan rincian, Rp 860 juta berasal dari setoran kepala dinas, pemberian dari Asep Hikayat selaku mantan Kepala BKPSD Bandung Barat senilai Rp 95 juta (Asep Hikayat sudah divonis bersalah dalam kasus ini), penerimaan dari Ahmad Dahlan alias Ebun senilai Rp 50 juta dan Rp 20 juta dari Ade Komarudin selaku Kepala Dishub Bandung Barat dan Rp 240 juta berasal dari pemotongan dari anggaran Bappelitbangda.
Baca juga:
Idap Kanker Darah, Mantan Bupati Bandung Barat Minta Keringanan Hukuman
Sidang kasus suap eks Bupati KBB, Bupati Aa Umbara disebut menerima aliran uang
Eks Bupati Bandung Barat minta sumbangan dinas pencalonan istri di Pilkada
Eks bupati KBB dituntut 8 tahun bui dan hak politiknya dicabut
2 Tersangka kasus suap Bupati Bandung Barat segera disidang