Kasus hina direktur perusahaan kertas, anggota DPRD Siak jadi tersangka
Kasus hina direktur perusahaan kertas, anggota DPRD Siak jadi tersangka. Hasanuddin Tse melaporkan dugaan penghinaan terhadap dirinya oleh Ismail, saat aksi unjuk rasa di depan gerbang perusahaan besutan Eka Cipta yang terletak di Kabupaten Siak itu, pada Rabu 26 April 2017 lalu.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menetapkan Ismail, anggota DPRD Kabupaten Siak sebagai tersangka. Kasus ini terkait dugaan penghinaan terhadap Hasanuddin, salah satu manajemen di perusahaan bubuk kertas PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), Group dari Sinarmas.
"Iya benar. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dengan tersangka berinisial Is. Tersangka dijerat pasal 310 KUHPidana juncto pasal 315 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Senin (18/9).
Kasus ini ditindaklanjuti polisi berdasarkan laporan Hasanuddin, selaku salah satu pimpinan di perusahaan bubur kertas terbesar di Riau tersebut. Hasanuddin Tse melaporkan dugaan penghinaan terhadap dirinya oleh Ismail, saat aksi unjuk rasa di depan gerbang perusahaan besutan Eka Cipta yang terletak di Kabupaten Siak itu, pada Rabu 26 April 2017 lalu sekitar pukul 10.15 wib.
Pasca pernyataan itu, Hasanuddin Tse, melaporkan Ismail ke Polda Riau dengan nomor laporan LP/193/IV/2017/SPkT/Riau tertanggal 28 April 2017.
Ismail, merupakan sebagai anggota DPRD Kabupaten Siak dari Partai Hanura, besutan mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Wiranto tersebut. Saat ini, Ismail menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Siak.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan, mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini dari Polda Riau.
"Benar, SPDP sudah kita terima. Dalam surat itu, dimuat ada satu tersangka," kata Muspidauan.