Kasus Hukuman Mati di Indonesia Didominasi Perkara Narkotika
Peneliti ICJR Iftitahsari atau Tita mengatakan, peraka narkotika enam tahun berturut-turut sejak kali pertama pihaknya merilis laporan serupa, selalu mendominasi angka kasus hukuman mati di Tanah Air.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkap bahwa kasus hukuman mati di Indonesia masih didominasi oleh perkara narkotika. Temuan ini disampaikan dalam Laporan ICJR mengenai Pidana Mati Periode 1 Januari-31 Desember 2021 pada Kamis, 27 Januari 2022.
Peneliti ICJR Iftitahsari atau Tita mengatakan, peraka narkotika enam tahun berturut-turut sejak kali pertama pihaknya merilis laporan serupa, selalu mendominasi angka kasus hukuman mati di Tanah Air.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kapan Choirul Huda meninggal? Ia bertabrakan dengan rekan satu timnya pada Liga 1 2017 silam saat melawan Semen Padang.
"Mayoritas adalah perkara narkotika, yaitu 120 kasus," kata Tita.
Menurut Tita, tren kasus hukuman mati di Indonesia dari tahun ke tahun masih cukup tinggi. Di tahun ini ICJR mencatat terdapat 146 kasus hukuman mati di Indonesia.
"Kasus hukuman mati di sini merujuk pada angka penuntutan dan atau penjatuhan hukuman pidana mati di Indonesia pada 2021. Yang kita tahu masih sangat tinggi, yaitu 146 kasus dengan 171 terdakwa," ujar dia.
ICJR mencatat temuan kasus hukuman mati pertama pada perkara tindak pidana korupsi, yakni pada kasus Heru Hidayat.
"Ini juga menjadi catatan penting kami bahwa dilaporkan sebelumnya yang 2020 kami sudah menyoroti dan sudah mengingatkan bahwa isu hukuman mati untuk kasus korupsi juga tidak tepat dilakukan. Tapi ternyata akhirnya tahun ini tercatat ada kasus Heru Hidayat kemarin yang sempat dituntut hukuman mati, meskipun akhirnya hakim tidak mengabulkan tuntutan tersebut," papar dia.
Heru Hidayat merupakan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera. Ia adalah terdakwa kasus korupsi PT Asabri yang lolos dari tuntutan hukuman mati. Pada 18 Januari lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa dijatuhkan pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, yakni korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Reporter: Yopi M
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
ICJR: Ada 404 Terpidana Mati di Indonesia yang Menunggu Eksekusi
Jaksa Agung: Hukuman Mati Koruptor Upaya Maksimal Pemberantasan Korupsi
20 Pengedar Narkoba di Bogor Raya Terancam Hukuman Mati
KY: Vonis Nihil Heru Hidayat Area Pakar Hukum Berikan Pendapat
Lima Terdakwa Penyelundupan 343 Kilogram Sabu di Aceh Divonis Hukuman Mati
Penjelasan Komnas HAM soal Alasan Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan