Kasus Investasi Bodong, Direktur PT BBC Dituntut 8 Tahun Penjara
Desti, selaku JPU dalam tuntutan yang dibacakannya itu, beranggapan bahwa terdakwa Timothy Tandiokusuma, secara hukum terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas dana investasi yang dikelola atas nasabah SF yang mengalami kerugian total dari investasi tersebut, hingga Rp 20 miliar lebih.
Pengadilan Negeri Tangerang, kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang berkedok investasi yang dikelola PT Berjalan Bersama Cahaya (BBC).
Pada sidang beragendakan pembacaan tuntutan tersebut, Direktur PT BBC Timothy Tandiokusuma, dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus tersebut.
-
Bagaimana Pawai Dongdang di Bogor dirayakan? Dalam kegiatan tersebut, ratusan warga mengarak beberapa alat pikul padi yang terbuat dari potongan batang bambu setinggi orang dewasa. Tidak hanya itu, Pawai Dongdang juga dimeriahkan oleh arak-arakan hasil bumi dan makanan yang dihias dalam beraneka bentuk dengan diiringi suara kendang, angklung, serta pukulan lesung.
-
Kapan bencana banjir lumpur terjadi di Tangerang Selatan? Bencana banjir lumpur dikarenakan jebolnya tanggul Situ Gintung yang berlokasi di Tangerang Selatan menimbulkan berbagai macam penyakit bagi penduduk sekitar.
-
Di mana Taman Bambu Tangerang berada? Berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, taman ini cocok bagi muda-mudi yang ingin bersantai dengan nuansa berbeda di tengah hiruk pikuk perkotaan.
-
Siapa saja yang hadir dalam kegiatan misi dagang dan investasi di Bengkulu? Bertempat di Hotel Grage Bengkulu, Senin (3/7), kegiatan misi dagang dan investasi ini dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Sekretaris Daerah Bengkulu Hamkah Sabri, Direktur Utama bankjatim Busrul Iman, Kepala OPD Jawa Timur dan Bengkulu serta Pimpinan BUMD Jawa Timur lainnya.
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
-
Kapan Tiongkok menjadi investor kedua terbesar di Indonesia? Tercatat pada 2013 lalu, Tiongkok sudah menempati urutan 12 kontributor penanaman modal asing (PMA) di Indonesia. Posisi ini berubah di tahun 2022 di mana negara tersebut sudah berada di urutan kedua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Timothy Tandiokusuma, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar rupiah," tegas Desti Novita, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, dalam pembacaan tuntutan tersebut, Kamis (3/6).
Desti, selaku JPU dalam tuntutan yang dibacakannya itu, beranggapan bahwa terdakwa Timothy Tandiokusuma, secara hukum terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas dana investasi yang dikelola atas nasabah SF yang mengalami kerugian total dari investasi tersebut, hingga Rp 20 miliar lebih.
"Menyatakan terdakwa Timothy Tandiokusuma selaku Direktur PT BBC, terbukti secara hukum melakukan tindak pidana sesuai Undang - undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana Pencucian Uang," ungkap Desti.
Jaksa mengungkapkan, hal- hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap kooperatif dan terdakwa tidak pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.
Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum terdakwa Timothy Tandio kusuma, Sumarso menegaskan, pihaknya akan melayangkan pleidoi atas tuntutan JPU tersebut.
"Ini saya melihat semuanya dianggap terbukti, padahal saya belum bisa mendengar apa yang dibuktikan. Saya akan membuktikan apa yang dibacakan jaksa, apa semuanya benar. Akan kita tanggapi semua apa yang disampaikan jaksa. Saya akan menyampaikan semuanya dalam pembelaan saya minggu depan," kata Sumarso mendamping terdakwa Timothy usai mengikuti sidang.
Sumarso menerangkan, bahwa cek Bank terblokir yang diberikan terdakwa kepada investornya itu, adalah sebagai jaminan. Namun akibat Pandemi Covid-19, cek bank tersebut tidak bisa dicairkan.
"Cek itu sebenarnya jaminan dan sebelum cek itu dicairkan diberitahu ini sedang dalam situasi Covid, semua usaha mengalami masalah. Tolonglah jangan dicairkan. Situasi saat itu (Desember 2019) sudah ramai (Covid-19)," kata dia menerangkan.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga gencar membantah bahwa kliennya adalah CEO Black Boulder Capital (BBC) seperti yang diakui korban SF. Bahkan dengan tegas ia menyebut bahwa Timothy kliennya ini adalah orang yang berbeda, serta BBC yang disebutkan juga bukan perusahaan equity, Black Boulder Capital.
"BBC bukan Black Boulder Capital tapi Berjalan Bersama Cahaya. Klien saya ini punya PT namanya Berjalan Bersama Cahaya. Jadi ini tidak ada kaitannya. Beda orang, beda perusahaan dan beda semuanya," kata Sumarso.
Menanggapi pernyataan pengacara terdakwa, SF mengakui adanya kejanggalan yang dibela sang pengacara. Karena SF mengakui, kalau dirinya telah lama mengenal sosok terdakwa hingga memercayakan untuk menginvestasikan hartanya kepada terdakwa.
SF menceritakan, penipuan yang dialaminya itu bermula ketika SF, mengenal Timothy pada Agustus 2018 lalu. Saat itu, terdakwa kerap menceritakan kesuksesannya dalam mengelola dana investasi di perusahaan Black Boulder Capital yang dia kelola. Hal itu dibuktikan dengan maraknya pemberitaan tentang Timothy Tandiokusuma yang telah berhasil mengelola dana investasi hingga Rp1,2 Triliun.
Desember 2018, SF akhirnya melakukan Kontrak Perjanjian Investasi yang pertama dengan Timothy. Dalam kontrak selama 1 tahun itu, korban mengeluarkan dana kelolaan Rp 1,2 miliar yang kemudian terus bertambah hingga di bulan April 2020 nilai investasinya sudah mencapai Rp13,2 miliar, belum termasuk bunga yang dijanjikan yaitu sebesar hampir Rp7 miliar.
Kenyataannya kemudian berbalik, ketika Timothy gagal membayar bunga investasi SF di bulan November tahun 2019. Yang kemudian terdakwa Timothy juga mengirimkan surat kepada para investor mengenai keadaan Kahar karena pandemi Covid-19.
"Dalam surat itu ia mengajukan permohonan auto extend kontrak-kontrak yang habis di bulan Maret 2020. Kemudian 6 lembar cek jaminan pembayaran pokok investasi yang diberikan Timothy juga tidak bisa dicairkan karena nasabah pemberi cek ternyata telah diblacklist bank yang bersangkutan," kata SF.
"Makanya saya heran kok pengacaranya tidak mengenal kliennya sendiri. Timothy Tandiokusuma yang saya kenal itu yah CEO-nya Black Boulder Capital. Orang yang sama," terang SF.
Baca juga:
Tipu 334 Member hingga Rp5,3 Miliar, Bos Arisan Online di Jambi Ditangkap
Bareskrim Ungkap Penipuan Investasi Obligasi Dragon, Kerugian Capai Rp36 Miliar
Investasi Bodong di NTT Raup Uang dari Masyarakat Senilai Rp28 Miliar
Sidang Tuntutan Kasus Penipuan Berkedok Investasi Digelar di PN Tangerang Kamis Ini
Puluhan Orang di Berau Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Rp70 Miliar
Bappebti Blokir 137 Entitas Tak Berizin, Termasuk Investasi Robot Trading