Kasus investasi, Yusuf Mansur diadukan ke Polresta Bogor Kota
Ustaz Yusuf Mansur dilaporkan oleh seorang warga bernama Yuni Hastuti (39). Yuni mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bogor Kota untuk melapor kasus dugaan penipuan investasi usaha patungan milik Yusuf, Selasa (17/10).
Ustaz Yusuf Mansur dilaporkan oleh seorang warga bernama Yuni Hastuti (39). Yuni mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bogor Kota untuk melapor kasus dugaan penipuan investasi usaha patungan milik Yusuf, Selasa (17/10).
"Saya mulai tertarik pada tahun 2013 melalui sebuah brosur yang diselipkan di sebuah mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayah Dramaga, Kabupaten Bogor. Saat itu saya seorang mahasiswi IPB," ucap Yuni.
Yuni mengatakan, dirinya pun memutuskan untuk menginvestasikan uang miliknya sebesar Rp 12 juta. Terlebih, dana investasi itu akan digunakan untuk membangun hotel dan apartemen di Yogyakarta.
Dalam laporan itu, Yuni menyebut telah menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh unit bisnis investasi milik Yusuf dengan cara mengajak investasi usaha patungan pendirian hotel dan apartemen khusus bagi jemaah haji.
Setelah mendapat informasi bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan bisnis investasi Yusuf, dirinya langsung mencoba menghubungi perusahaan itu. Namun, sambungnya, hingga sekarang dirinya belum mendapat kepastian tentang pengembalian uang yang telah disetorkan.
"Saya dijanjikan keuntungan 8 persen atau sebesar Rp 960.000 per tahun. Saya sudah berusaha, tapi hingga kini belum mendapatkan jawaban. Karena itu saya melapor dan ingin uang saya kembali," jelas dia.
Humas Polresta Bogor Kota Rachmat Gumilar mengatakan, meski tempat kejadian bukan berada di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, namun kepolisian tetap harus menerima aduan dari masyarakat.
"Setelah dilakukan pembuatan laporan dan berita acara, kasus itu akan dilimpahkan ke Polres Kabupaten Bogor untuk dilanjutkan dan dilengkapi," singkatnya.
Sebelumnya, Sudarso Arif Bakuma membuat laporan ke Polda Jawa Timur. Darso sapaan akrab Sudarso Arif Bakuma mengaku diperiksa selam tiga jam oleh penyidik Polda Jawa Timur terkait laporan polisi Nomor: LP/742/VI/2017/UM/SPKT POLDA JATIM tersebut.
Kuasa hukum Yusuf, Ina Rachman menyampaikan kalau kliennya tak akan menghalangi proses penyidikan dan memberi ruang sepenuhnya pada kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Terkait kasus yang ditangani Polda Jatim, apapun laporan masyarakat terhadap Pak Ustaz, beliau menerima. Pak Ustaz tidak marah dan mengikuti semua proses itu," ucap Ina ditemui di kawasan Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan dilansir dari Kapanlagi.com.
Dengan diselidikinya kasus tersebut, dikatakan Ina merupakan titik terang buat kliennya, agar kebenaran semakin jelas terlihat. "Silakan jika masyarakat ingin melaporkan Pak Ustaz. Tetapi hati-hati kalau tidak terbukti, Pak Ustaz bisa lapor balik," kata Ina.
Selain itu, ada juga mediasi antara Darmansyah, salah satu investor hotel dan Ustaz Yusuf Mansur membuahkan hasil. Yusuf Mansur mengembalikan uang investasi Darmansyah, sekaligus pembagian keuntungannya.
Awalnya, warga Tanah Kali Kedinding, Surabaya, Jawa Timur, ini sempat melaporkan Yusuf Mansur ke Bareskrim. Namun permasalahan soal investasi tersebut selesai dengan kekeluargaan.
Kini, atas sepersetujuan Yusuf Mansur, Darmansyah pun berniat membuka Posko Pengaduan di Surabaya, Jawa Timur. Tujuannya untuk membantu para investor (korban) menarik kembali uang yang sudah disetorkan ke Yusuf Mansur.
"Jika ada yang ingin mendapatkan kembali uang investasinya, bisa kami fasilitasi. Saat ini sudah ada enam orang yang memberikan kuasa kepada kami," kata Darmansyah di Surabaya, Kamis malam (1/6).