Kasus Jiwasraya, Ombudsman Minta Kejaksaan Pisahkan sub-Rekening Efek Nasabah
Ia menilai Kejaksaan Agung semestinya melakukan mitigasi atas proses hukum yang bisa berdampak pada orang lain yang tidak terkait.
Ombudsman Republik Indonesia meminta Kejaksaan Agung untuk menganalisis pembekuan rekening efek nasabah WanaArtha Life dan mengumumkan hasilnya ke publik terkait aliran dana Jiwasraya.
Menurut anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih, Kejaksaan Agung bisa menganalisis, aset mana yang perlu dibekukan, apakah subrekening efek nasabah WanaArtha masuk dalam bagian yang disita atau bukan.
-
Bagaimana Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Kapan Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Mengapa Jirayut dianggap sebagai pahlawan dan penyelamat oleh timnya? Kemenangan Jirayut dan Sintya Marisca menjadi penentu kemenangan tim Smash 3-2 atas tim Dropshot. Kolom komentar Jirayut penuh dengan ucapan selamat dari rekan setimnya. Dia dianggap sebagai pahlawan dan penyelamat oleh sesama tim seperti El Rumi, Hana Malasan, dan Sean Gelael.
-
Apa yang Ombudsman RI ungkapkan tentang Puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa saja yang dilakukan Jenderal Wismoyo untuk kesejahteraan prajurit? Saat menjabat Kasad, dia membuat beberapa kebijakan untuk kesejahteraan prajurit. Mulai menaikan uang lauk pauk dari Rp1.800 menjadi Rp3.000, hingga hadiah menunaikan ibadah haji bagi prajurit yang berprestasi.
"Dalam hal ini adalah hak-hak nasabah. Perlu ditelusuri proses transaksi nasabah yang sudah jatuh tempo, apakah ada rekening yang diblok atau tidak. Kalau rekening (efek) milik perusahaan asuransi yang digunakan untuk men-transfer ke nasabah diblok, memang jadi korban nasabah," ujar Alamsyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/11). Seperti dikutip Antara.
Ia menilai Kejaksaan Agung semestinya melakukan mitigasi atas proses hukum yang bisa berdampak pada orang lain yang tidak terkait.
Sehingga aset-aset yang terkait proses hukum bisa dipisahkan dari aset lain yang tidak terkait.
"Kejaksaan mungkin ada cara untuk reserve ini dulu. Temuan duit itu kan ditaruh di institusi yang sama dari berbagai perusahaan asuransi. Ini yang dari dulu saya selalu bilang jangan dianggap enggak sistemik," ujar Alamsyah.
Ia berharap Kejaksaan Agung membuat kerangka mitigasi terhadap kasus yang berdampak pada orang banyak seperti ini.
Ia menilai analisis oleh Kejaksaan Agung itu nantinya juga perlu disampaikan ke publik. Jangan sampai industri asuransi jadi punya alasan untuk tidak menyelesaikan kewajibannya.
Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak mengatakan, saat ini kasus Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokro sudah ada putusan hakim meski baru di tingkat pertama.
"Aspek putusan itu kan sudah jalan juga perencanaan untuk pelaksanaan putusan itu. Kalau sudah putusan tentu yang bisa membatalkan putusan itu upaya hukum (banding). Namun kalau ada laporan menyangkut kode etik atau lain-lain menjadi ranah Komjak. Jadi, menyangkut uang nasabah itu, kan putusan pengadilannya bilang seperti itu. makanya, kita minta mereka gugat secara hukum saja," tuturnya.
Barita menegaskan, jika para nasabah melapor ke Komjak maka pihaknya akan memproses dugaan penyalahgunaan wewenang atau kode etik lainnya yang dilakukan jaksa.
"Kan kalau dia melaksanakan tugasnya dan oleh hakim terbukti tidak bisa disalahkan mereka menjalankan tugasnya. Tapi kalau ada laporan tercela atau menyangkut perilaku itu kita proses. Termasuk, penanganan kasus ini kalau diduga, atau ditengarai ada yang tidak profesional," tutur Barita.
Ia menegaskan, terkait dana nasabah, Komjak tidak punya wewenang untuk mengintervensi putusan pengadilan.
Barita membenarkan sejumlah nasabah Wana Artha melapor ke Komjak. Para nasabah, kata dia, tidak menganggap rekening itu termasuk dalam uang dan kekayaan negara.
"Tapi putusan pengadilan kan yang akhirnya menentukan demikian. Makanya kita menyarankan itu melakukan upaya hukum atau menggugat itu secara perdata. Tapi Jaksa nya tidak bisa disalahkan karena sudah melaksanakan tugasnya dan pengadilan membuktikan," jelasnya.
Barita menambahkan, laporan terkait penanganan kasus dan pelanggaran kode etik oleh jaksa juga mesti disertai bukti-bukti yang mendukung. Agar saat meminta keterangan kepada Jaksa terkait, substansi nya menjadi jelas. Kemudian jika sudah disertai bukti-bukti nantinya Komjak akan menyampaikan rekomendasi.
Baca juga:
4 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Jiwasraya
Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus Korupsi Jiwasraya
Anggota Komisi III Desak Aliran Rp100 Triliun Kasus Jiwasraya Ditelusuri
Divonis Seumur Hidup, Benny Tjokro akan Banding
Karangan Bunga Penuhi Kejaksaan Agung
Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Kasus Jiwasraya Heru Hidayat Bakal Ajukan Banding