Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, 3.455 Rekening dan 47 Akun E-commerce Diblokir
Ribuan rekening dan puluhan akun e-commerce diblokir buntut kasus judi online
Ribuan rekening dan puluhan akun e-commerce diblokir buntut kasus judi online, yang libatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk menindaklanjuti website-website yang terindikasi mengandung muatan judi online. Hal itu diungkap langsung Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
"Kami tidak hanya melakukan penyitaan, kami telah melakukan pemblokiran terhadap 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce milik tersangka, termasuk rekening depo website judi online, serta mengajukan pemblokiran terhadap 5.146 website judi online," kata dia kepada wartawan, Senin (25/11).
Karyoto menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan PPATK untuk mengembangkan kasus ini.
"Di mana rekening dan akun e-commerce yang telah kami blokir tersebut saat ini juga tengah dilakukan analisa oleh PPATK, sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan," ujar dia.
Dalam kasus ini, 24 orang ditetapkan tersangka terkait kasus judi online yang libatkan pegawai Kementerian Komdigi. Karyoto mengungkap peran-peran tersangka.
"Secara total menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang daftar pencarian orang (DPO)," beber Karyoto.
Karyoto menerangkan, peran masing-masing tersangka dan DPO dapat dikelompokkan menjadi tujuh bagian.
Pertama, empat orang berperan sebagai bandar, pemilik atau pengelola website judi insial A, BN, HE, dan DPO J. Kedua, tujuh orang sebagai agen pencari website judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C.
Ketiga, tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen Inisial A alias N, MN dan DM.
Keempat, dua orang berperan menyaring, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK, dan AJ.
Kelima, sembilan orang pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari meng-scrolling website judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.
Keenam, dua orang berperan dalam TPPU inisial D dan E. Ketujuh, satu orang inisial T berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya untuk tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website.
Karyoto mengungkapkan, kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum.
Hasil patroli, menemukan website yang diduga menyelewengkan perjudian online. Di mana, website SULTANMENANG yang menawarkan berbagai jenis permainan perjudian seperti sport, slot, kasino, virtual sport, fishing, lotre dan adu ayam.
"Kemudian dari temuan tersebut kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pemilik website judi online tersebut atas nama inisial A, B dan menetapkan DPO J," ujar dia.
Karyoto mengembangkan, kasus itu kemudian dikembangkan. Alhasil didapati keterlibatan pelaku lain termasuk pegawai Kementerian Komdigi yang berperan untuk menjaga agar website tersebut tidak diblokir oleh sistem pemblokiran Komdigi.
"Hasil pengembangan kasus tersebut, kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 22 orang tersangka lain dan menetapkan 3 orang sebagai DPO," ucap dia.