Kasus Kapal Pengangkut PMI Tenggelam, Polda Sumut Buru 3 Tersangka
Polisi masih memburu tiga tersangka terkait kasus tenggelamnya kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang tenggelam di perairan Selangor, Malaysia, 25 Desember 2021 lalu. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini, enam orang di antaranya sudah terlebih dahulu ditangkap.
Polisi masih memburu tiga tersangka terkait kasus tenggelamnya kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang tenggelam di perairan Selangor, Malaysia, 25 Desember 2021 lalu. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini, enam orang di antaranya sudah terlebih dahulu ditangkap.
"Sudah kami amankan enam orang tersangka. Tiga tersangka lainnya masih kami kejar," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Medan, Rabu (5/1).
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Kapan bangkai kapal itu diperkirakan tenggelam? Kapal berusia 3.300 tahun dan muatannya yang terdiri dari ratusan amphorae (bejana penyimpanan) yang masih utuh itu ditemukan di dasar laut Mediterania, seperti yang dilaporkan dalam siaran pers bersama hari ini dari Otoritas Purbakala Israel (IAA) dan Energean.
-
Kapan bangkai kapal tersebut tenggelam? Para arkeolog mengatakan, temuan unik ini berasal dari periode Romawi dan Mamluk sekitar 1.700 dan 600 tahun lalu.
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).
-
Kapan kapal yang membawa artefak tersebut tenggelam? Lempengan-lempengan yang diukir dari marmer Purbeck ini merupakan muatan kapal karam bersejarah tertua di Inggris yang tenggelam di lepas pantai Dorset pada masa pemerintahan Henry III di abad ke-13, seperti dikutip dari Ancient Origins, Jumat (14/6).
-
Kapan kapal Merchant Royal tenggelam? Bangkai kapal Merchant Royal, yang terkenal sebagai "El Dorado of the Seas", tenggelam pada tahun 1641 dan dipercaya terletak di lepas pantai Cornwall.
Baca juga:
8 Jenazah WNI Korban Kapal Karam di Malaysia Dipulangkan ke Indonesia
Polri Kerjasama dengan Polisi Malaysia Usut Pemesan Pekerja Migran WNI Ilegal
Tatan menjelaskan, dalam kasus ini enam orang yang telah ditangkap tersebut memiliki peran masing-masing. Tersangka berinisial MP merupakan penyedia tempat penampungan. R sebagai agen dan koordinator. Lalu, IA sebagai pengawas, SB pemilik gudang, R agen, dan DS penjemput.
"Tiga tersangka yang masih dalam pengejaran adalah I, C, dan AH," ungkap Tatan.
Dijerat Pasal Perdagangan Orang
Para tersangka itu merupakan sindikat pengiriman PMI ilegal ke Malaysia melalui jalur laut yang diberangkatkan dari Kabupaten Batu Bara, Sumut. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 81, Pasal 83, Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kejadian kapal pengangkut PMI ilegal yang tenggelam itu berawal pada 22 Desember 2021. Saat itu 130 PMI ilegal berangkat dari Tangkahan Pantai Datuk, Kecamatan Kuala Indah, Kabupaten Batu Bara. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Selangor, Malaysia.
(mdk/yan)