Kasus korupsi Kemenpupera, KPK dalami peran Musa Zainudin
KPK juga sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. KPK juga sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Jalan Nasional Maluku Amran HI Mustary merupakan daftar nama baru dari kasus yang menyeret anggota Komisi V DPR lainnya, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto.
Nama Musa Zainuddin kini juga menjadi incaran komisi antirasuah dalam kasus tersebut.
"Iya masih ada peluang untuk mendalami kasus itu," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati kepada merdeka.com, Senin (2/5).
Terkait kapan Musa bakal diperiksa kembali, Yuyuk mengaku belum mengetahui secara detil. "Ditunggu saja yah," ujarnya singkat.
Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus suap proyek jalan di kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kali ini KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Atas pengembangan kasus tindak pidana korupsi terkait proyek jalan di kementerian PUPR KPK menetapkan ATT dan AHM sebagai tersangka," ujar pelaksana harian kepala biro humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (27/4).
Kedua tersangka tersebut adalah Andi Taufan Tiro (ATT) anggota Komisi V DPR periode 2014-2019 Fraksi PAN dan Amran HI Mustary (AHM) kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Maluku dan Maluku Utara.
Keduanya terbukti menerima suap dari pengusaha Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU).
Atas perbuatannya Andi disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Amran disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Diketahui sebelumnya, pada Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota momisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun dalam pengembangan kasus KPK juga menetapkan Budi Supriyanto (BSU) sebagai tersangka, Rabu (2/3), lantaran diduga menerima uang panas proyek jalan tersebut. Penetapan Budi sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 29 Februari.
Sama halnya dengan Damayanti, Dessy dan Julia, Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.