Kasus korupsi Masterplan di Jambi, polisi periksa pegawai Bappeda
Pemeriksaan ini untuk lengkapi berkas tersangka Aswan dan Dirut CV Wasco Enginering, Ahmad Wasli.
Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi memeriksa salah satu pegawai Bappeda, Jayendra untuk melengkapi dua berkas perkara untuk tersangka Aswan (PPTK) dan Dirut CV Wasco Enginering, Ahmad Wasli atas perkara dugaan korupsi penyusunan masterplan pendidikan tahun 2011, yang merugikan negara Rp 2,5 miliar.
"Saat ini penyidik masih terus melakukan pemberkasan tersangka korupsi pekerjaan, pendataan serta penyusunan Masterplan Pendidikan Provinsi Jambi 2011 dengan memeriksa saksi dari Bappeda Provinsi Jambi," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi seperti dilansir dari antara, Jumat (16/10).
Pemeriksaan saksi Jayendra merupakan tindak lanjut yang dilakukan penyidik atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi dan dari petunjuk jaksa keterangan yang bersangkutan masih dianggap kurang dan perlu dilengkapi.
Setelah memeriksa Jayendra, Kuswahyudi mengaku akan mengirimkan kembali berkas kedua tersangka yang sudah lengkap untuk diteliti lagi oleh JPU.
Sementara itu berkas tersangka Azwan Zahari yang merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi masih dalam pemberkasan dan hingga kini belum dilakukan pelimpahan tahap I.
Sebelumnya, berkas tiga tersangka lainnya sudah diserahkan sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Idham Khalid, Prof H A Tilaar dan Dadang Setiawan dari pihak rekanan.