Kasus korupsi pengadaan UPS, Alex Usman hadapi vonis
Alex dituntut 7 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Kota Administrasi Jakarta Barat, Alex Usman hari ini, (10/3) dijadwalkan akan mendengarkan putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, Alex dituntut 7 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dijadwalkan Alex akan mendengarkan putusan pada pukul 13.00 WIB.
"Iya benar hari ini Alex Usman akan mendengarkan putusan dari Majelis Hakim," ucap Jaksa Penuntut Umum, Tasjrifin di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/3).
Diketahui, pada sidang pembacaan tuntutan 3 Maret 2016, JPU menilai Alex dianggap melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU Tasjrifin M A Halim saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (3/3) malam.
Adapun yang memberatkan Alex yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian yang meringankan Alex, menurut JPU yaitu menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga. Dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa juga belum menikmati hasil korupsinya," bebernya.
Menurut JPU, terdakwa Alex Usman secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, merugikan negara sebesar Rp 81,433 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 9 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Diketahui dalam dakwaan, Alex Usman didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di 25 SMAN/SMKN tahun anggaran (TA) 2014. Peristiwa itu bermula pada 18 Juni 2014. Alex bertemu Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima (OA) Harry Lo dan Marketing PT OA Sari Pitaloka di Taiwan untuk melihat pameran, berkunjung ke pabrik UPS, serta membicarakan kemungkinan UPS masuk dalam pengadaan di Sudin Dikmen Jakarta Barat TA 2014.
Sudin Dikmen sendiri sebenarnya tidak pernah mengajukan permohonan anggaran untuk pengadaan UPS. Akan tetapi, agar UPS masuk dalam pengadaan Sudin Dikmen TA 2014, Alex beberapa kali melakukan pertemuan dengan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar yang juga merupakan anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.