Kasus korupsi Rp 55 M, Kejagung sita dokumen Bank Jabar Banten
Tim Kejagung geledah kantor BJB selama 7 jam.
Tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai menggeledah kantor pusat Bank Jabar Banten (BJB) di Jalan Naripan, Bandung. Selama tujuh jam menggeledah, penyidik membawa 2 dus dan setumpuk dokumen dari dalam kantor.
Pantauan merdeka.com, Divisi tim satuan khusus perbankan Kejagung meninggalkan ruangan di lantai dua sekitar pukul 21.15 WIB. Sebelumnya mereka masuk ruangan sekitar pukul 14.30 WIB.
Usai menggeledah, mereka yang berjumlah tujuh orang segera memasukkan barang hasil sitaan ke dalam mobil Innova Silver nomor polisi B 8215 XQ.
Salah satu anggota tim Divisi Satuan Khusus Perbankan Kejagung, Hendra menyebut bahwa dokumen sitaan itu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, terkait kasus penyidikan pemberian kredit terhadap PT Cipta Inti Pramindo (CIP) yang diberikan BJB Kantor Cabang Jatim.
"Ya, terkait kasus Kredit PT CIP yang diberikan oleh Bank BJB di Surabaya," kata Hendra di BJB, Bandung, Kamis (2/5) malam.
Penyidik enggan berbicara banyak soal hasil penggeledahan yang dilakukan. Dia menyerahkan semuanya kepada bagian Penerangan Umum di Kejaksaan Agung.
"Untuk selanjutnya silakan tanya Penkum Kejagung. Kami hanya diperintahkan (penggeledahan)," katanya.
Dia menambahkan, penggeledahan berjalan lancar tidak ada hambatan berarti. Pihak BJB pun bersifat kooperatif. "Tidak ada yang alot. Seluruhnya lancar," paparnya.
Penggeledahan di BJB ini diduga dilakukan pengembangan kasus korupsi pemberian kredit dari BJB ke PT CIP yang merugikan negara sebesar Rp 55 miliar.
Kejagung sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni YS Direktur PT CIP, DPS Direktur Komersil PT E Farm Bisnis Indonesia, DY mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia, dan ESD yang menjabat manajer komersil Bank BJB cabang Surabaya.