Kasus korupsi siap siar, Mandra didakwa rugikan negara Rp 12 miliar
Jumlah kerugian negara itu berasal dari perkiraan harga pengadaan tiga program siap siar LPP TVRI.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Mandra Naih dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Richendry. Komedian Betawi ini didakwa merugikan negara sebesar Rp 12 miliar terkait korupsi pengadaan program acara TVRI pada 2012.
"Berdasarkan hasil audit keuangan negara dari BPKP bahwa secara keseluruhan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 12.039.263.637," kata Immanuel saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/8).
Lanjut dia, jumlah kerugian negara itu berasal dari perkiraan harga pengadaan tiga program siap siar LPP TVRI yang dinilai terlalu tinggi. Di antaranya paket film Zoid yang merugikan negara sebesar Rp 1.574.400.000. Ada pula program siap siar FTV komedi dan program Siap Siar FTV Kolosal yang merugikan negara sebesar Rp 10.464.863.637.
Atas perbuatan terdakwa Mandra diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHAP.