Kasus korupsi Transjakarta, Kejagung kembali geledah rumah Udar
Rumah yang dimaksud berada di Jalan Wijaya IX, nomor 14 RT 1 RW 4, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penyidik Kejaksaan Agung kembali menggeledah rumah yang diduga milik tersangka kasus korupsi pengadaan Bus Transjakarta 2013 dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Udar Pristono.
Rumah yang dimaksud berada di Jalan Wijaya IX, nomor 14 RT 1 RW 4, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Tim baru saja berangkat lagi untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka UP," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana di Kejagung, Jakarta, Kamis (13/11).
Tony mengatakan, sebelumnya penyidik sudah menjadwalkan penggeledahan tersebut pada Rabu (12/11) kemarin. Namun, tindakan itu batal dilakukan mengingat waktu yang sudah tak memungkinkan.
Setelah sehari sebelumnya, jaksa penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni rumah di Kompleks Liga Mas Pancoran dan Apartemen Casa Grande Residence, Casablanca, Jakarta Selatan.
"Tim penyidik ini lanjutan lagi dari geledah rumah Udar," pungkasnya.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita tiga unit Handphone, serta berbagai dokumen lainnya. Dokumen-dokumen itu berupa akta jual beli dan beberapa lembar KTP.