Kasus Kredit Macet Bank Jateng, Seorang Komisaris Perusahaan di Yogya Diamankan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta mengamankan seorang pria berinisial MAV (39), komisaris salah satu perusahaan swasta, dalam kasus kredit macet Bank Jateng cabang DIY sehingga menyebabkan kerugian mencapai Rp4,6 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta mengamankan seorang pria berinisial MAV (39), komisaris salah satu perusahaan swasta, dalam kasus kredit macet Bank Jateng cabang DIY sehingga menyebabkan kerugian mencapai Rp4,6 miliar.
Kepala Kejari Kota Yogyakarta, Gatot Guno Sembodo mengatakan bahwa MAV diketahui bekerja sama dengan mantan Kepala Bank Jateng cabang DIY berinisial MAS (43). MAV, kata Gatot, menyalahgunakan pembayaran kredit proyek instansi pemerintah senilai Rp4,6 miliar.
-
Apa yang dilakukan Kama saat liburan di Yogyakarta? Anak-anak Zaskia Adya Mecca menemukan kebahagiaan dalam hal-hal sederhana seperti jajan gulali dan duduk santai di pinggir jalan.
-
Apa kegiatan Atta Halilintar di Yogyakarta? Jadi, aku tuh ada acara, ada undangan di Yogyakarta. Kebetulan aku di Yogya dan di sini terkenal dengan wisata kulinernya, jadi aku yakin Yogya pasti the best buat makanan. Istri pun nitip makanan," pungkas Atta dalam live streaming di YouTubenya.
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
-
Kapan Yogyakarta mendapatkan status istimewa? Status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri punya sejarah yang panjang. Sejarahnya bahkan sudah dimulai jauh sebelum undang-undangnya disahkan pada tahun 2012. Bahkan status keistimewaan itu sejatinya telah diperoleh sebelum kemerdekaan.
-
Apa masalah utama yang dihadapi Yogyakarta terkait sampah? Sampah di Yogyakarta ini rasane ora kelar-kelar, ora uwis-uwis (rasanya enggak pernah selesai, enggak ada habisnya). Pertanyaannya, kepiye kok ngene? Gitu kan? Terus muncul timbunan sampah di 14 depo yang ada di kota,
-
Bagaimana Yogyakarta mendapatkan status istimewa? Sejak pengakuan kedaulatan Indonesia sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 2 November 1949, Yogyakarta yang sejak tahun 1946 menjadi ibu kota negara hanyalah sebuah negara bagian di bawah naungan Republik Indonesia Serikat (RIS).
Gatot menuturkan bahwa kepala Bank Jateng cabang DIY, MAS sebelumnya juga telah diproses hukum.
"MAV bekerja sama dengan MAS untuk menyalahgunakan kredit proyek itu menjadi macet. Akibat penyalahgunaan ini, Bank Jateng cabang Yogyakarta dirugikan Rp4,663 miliar," tutur Gatot, Selasa (18/1).
Gatot merinci modus yang dilakukan MAV adalah dengan perusahaan yang melakukan usaha di bidang pengadaan barang dan jasa mengajukan pinjaman ke Bank Jateng cabang Yogyakarta untuk proyek di tahun 2018-2019.
"Pelaku mengajukan kredit ke Bank Jateng cabang Yogyakarta untuk membiayai tiga proyek dengan nilai Rp5,2 miliar. Kemudian pelaku mendapatkan kucuran pinjaman Rp4,6 miliar," ucap Gatot.
Gatot menjabarkan saat proyek tersebut dibayarkan oleh instansi, pelaku justru bekerja sama dengan kepala Bank Jateng cabang Yogyakarta untuk menyalahgunakan uang yang seharusnya dipakai untuk membayar kredit ke Bank Jateng cabang Yogyakarta.
"Uang pembayaran proyek yang seharusnya dipakai untuk membayar kredit justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan. Sehingga kredit menjadi macet dan Bank Jateng cabang Yogyakarta mengalami kerugian," terang Gatot.
Gatot merinci jika MAV disangkakan dengan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Saat ini perkara dengan pelaku berinisial MAV sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke penuntutan," tutup Gatot.
Baca juga:
Diimingi Jadi Veteran, Puluhan Lansia di TTU Tertipu hingga Rp1 M Lebih
Polisi Ringkus Pencuri Mobil Bermodus Jadi Pembeli
Ngaku Beli Pulsa, Buruh di Ogan Ilir Larikan Sepeda Motor Berisi Uang
Apoteker di Sleman Ini Jual Obat secara Fiktif, Kerugian Capai hingga Rp1,6 Miliar
Kecanduan Judi Online, Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Rp537 Juta
IRT di Bengkulu Ditangkap karena Gadai Mobil Sewaan Rp40 Juta