Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Penyidik Dalami Keterlibatan Pembeli
Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendalami dugaan keterlibatan pihak pembeli dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir.
Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendalami dugaan keterlibatan pihak pembeli dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir.
"Nanti kita akan mendalami ini (terkait pembeli) ya, kita juga tidak bisa buru-buru," kata Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi, Senin (22/11).
-
Bagaimana Nirina Zubir menghadapi kasus mafia tanahnya? Perempuan berusia 44 tahun itu mengungkapkan kesulitan menjalani kehidupan sehari-hari sambil menghadapi masalah ini, sehingga ia berharap masalah ini dapat segera teratasi. Menurutnya, meskipun baru selesai terbang selama 24 jam dan tidurnya masih berantakan, ia harus segera bertemu dengan teman-temannya. Nirina hanya bisa menghadapinya, menjalani, dan menyelesainya.
-
Kapan Nirina Zubir melaporkan kasus mafia tanahnya? Pada November 2021, Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita atas dugaan penggelapan, sebagai pengingat.
-
Apa harapan Nirina Zubir terhadap putusan hakim dalam kasus mafia tanahnya? "Nggak sabar pengin segera mengetahui putusannya. Sudah jelas sebenarnya. Hanya saja, mereka sudah dinyatakan bersalah sejak sidang pertama," ucap Nirina di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).
-
Mengapa Nirina Zubir berharap agar kasus mafia tanahnya bisa segera terselesaikan? Nirina mengungkapkan kelelahannya dalam menghadapi masalah dengan mafia tanah yang telah berlangsung sejak November 2021. Meskipun Kementerian ATR/BPN telah ikut campur, masalah ini masih belum terselesaikan. "Saya benar-benar lelah. Lelah secara mental, fisik, dan juga waktu. Terlebih lagi, saya memiliki dua anak dan juga pekerjaan," ungkap Nirina.
-
Apa yang membuat Nirina Zubir kecewa? Poin kritis Nirina Zubir adalah ketidakmampuan calon presiden dan wakil presiden untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas mafia tanah.
-
Siapa saja tokoh yang disebut Nirina Zubir dalam unggahannya? Dalam unggahannya, Nirina Zubir tak ragu menyebut nama-nama tokoh seperti Anies Baswedan, Cak Imim, Prabowo, Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD.
Pendalaman akan dilakukan kepada pihak pembeli tanah. Penyidik akan mendalami motif dan kemungkinan unsur persekongkolan dengan pihak penjual, karena tanah itu dibeli dengan harga di bawah NJOP.
"Apakah pembeli ini beriktikad baik atau tidak, hanya karena jual beli di bawah NJOP," ucap Petrus.
"Karena ini kan terkait dengan pandemi, orang butuh duit segala macam. Tapi kita kan tidak mau buru-buru, tidak ini iya. Hanya dikarenakan faktor harga," sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kasus mafia tanah yang tengah menjerat keluarga dari artis Nirina Zubir tidak melibatkan satu orang saja. Banyak profesi terlibat, salah satunya notaris.
"Hampir 99,9 persen kasus mafia tanah melibatkan banyak profesi. Kasus perkara tanah tidak dikerjakan oleh satu orang, tapi melibatkan berbagai macam profesi, salah satunya adalah notaris," kata Tubagus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11).
Tubagus mengungkap, notaris berperan penting dalam peralihan hak atas objek tidak bergerak. Kemudian, ada empat hal yang harus menjadi perhatian saat peralihan sertifikat tanah kepada seseorang.
"Pertama karena jual beli, kedua karena hibah, ketiga karena waris, keempat putusan pengadilan," jelasnya.
Tubagus menyebut notaris terkadang melakukan praktik yang melanggar prosedur resmi demi mendukung aksi mafia tanah. Dia mencontohkan, hal paling sederhana adalah tidak hadirnya para pihak di hadapan notaris dan tidak terselenggaranya kewajiban dari para pihak, sehingga bisa terjadi peralihan hak atas tanah tersebut.
"Jadi pada perkara itu ada yang dipalsukan oleh para mafia tanah melalui peran notaris. Apa saja yang dipalsukan? Pertama adalah akta kuasa menjual. Jadi, dibuat oleh notaris. Seolah-olah tersangka ini berhak menjual objek itu," katanya.
Untuk diketahui dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir. Dari lima tersangka, satu di antaranya merupakan mantan asisten Cut Indramartini, ibu dari Nirina Zubir, bernama Riri.
Dua tersangka lainnya merupakan suami dari Riri dan seorang notaris. Mereka ikut membantu dalam rangkaian perubahan akta tanah milik Nirina Zubir sebanyak 6 sertifikat yang secara tiba-tiba berganti status kepemilikan. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp17 miliar.
Alhasil akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Baca juga:
2 Notaris Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Dijemput Paksa, Seorang Diduga Kabur
2 Akun Notaris Terlibat Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Dinonaktifkan
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan 2 Notaris Terkait Kasus Tanah Nirina Zubir
KPI Siap Mediasi dengan Stasiun TV Jika Ada Laporan dari Nirina Zubir
Ini Momen Nirina Zubir Labrak ART yang Gelapkan Surat Tanahnya di Depan Polisi
Penjelasan BPN DKI Soal Nasib Sertifikat Keluarga Nirina Zubir
Polisi Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir