Kasus Ongen, pakar bahasa sebut kata lonte tak masuk pornografi
'Lonte' itu adalah perempuan jalang, tuna susila dan pelacur.
Kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Yulius Paonganan alias Ongen (45) hingga kini masih terus bergulir. Ongen sendiri harus mendekam di balik jeruji besi lantaran menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Twitter @ypaonganan.
Namun, ditengah berjalannya kasus tersebut, perdebatan pun terjadi. Yakni, penafsiran kata-kata 'Lonte' yang ditulis Ongen. Segelintir pakar hukum dan ahli bahasa menganggap jika kata Lonte tidak mengandung unsur pornografi.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang terjadi pada rombongan pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman? Rombongan pesepeda ditabrak oleh pengendara motor trail merek Kawasaki KLX 150 dengan pelat nomor B 3700 PCY di jalur sepeda kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Sabtu (22/7) kemarin.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
Bahkan, sejumlah ahli bahasa dan pakar hukum mempertanyakan saksi ahli yang digunakan kepolisian untuk menjerat Ongen.
"Polisi harus berikan keterangan ke publik ahli bahasa mana yang mereka gunakan, jangan sampai menjadi pertanyaan besar dan dituduh polisi telah melakukan kebohongan," ujar Pengamat Kepolisian Karel Susetyo di Jakarta, Rabu (16/3).
Sementara itu, ahli bahasa dari Univeristas Tadulako Palu, Prof Hanafie Sulaiman menambahkan kata 'Lonte' dan foto alat kelamin anak kecil tidak mengandung unsur pornografi. Seperti dalam penjelasan di Kamus Besar Bahasa Indonesia, 'Lonte' itu adalah perempuan jalang, tuna susila dan pelacur. Sementara pronografi itu adalah tingkah laku secara erotik dalam gambar atau, dan tulisan yang cendrung membangkitkan nafsu birahi.
"Jadi lonte dengan pornografi itu tidak ada kaitannya. Kata lonte itu kalau saya sebutnya Animate sementara pronografi itu adalah Niranimate," tegasnya
"Sedangkan foto kelamin anak kecil laki laki yang akan disunat bukanlah pornografi. Definisi pornografi adalah gambar atau tulisan yang dapat membangkitkan hasrat birahi, sedangkan gambar itu tidaklah timbulkan hasrat birahi, apalagi diambil dari blog kesehatan yang membahas tentang sunat anak kecil, lalu dimana pornografinya?" tambahnya.
Sebelumnya, Ongen ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengunggah foto Presiden Jokowi dengan Nikita Mirzani yang juga menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi dengan tagar#PapaDoyanLonte.
Hingga saat ini, Ongen masih ditahan di Bareskrim. Sebelumnya ia ditangkap pada Kamis (17/12) di kediamannya Jl Rambutan Kav a/d RT. 5 RW. 6, Jakarta Selatan.
Setelah ditangkap, Ongen yang merupakan dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim untuk diperiksa intensif. Dalam penahanannya, Yulius mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik lantaran Yulius sedang merampungkan pembuatan pesawat bersama TNI AU.
Karena menggungah foto tersebut Yulius dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta.
Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga:
Yusril: 2 Kali berkas Ongen dikembalikan tanda bukti polisi lemah
Anak Ongen buat surat terbuka untuk pemimpin Asean & Presiden Obama
Fadli Zon minta polisi tak kriminalisasi kasus Ongen
Jadi pengacara Ongen, Yusril kirim surat ke Jokowi
Tulisan porno di foto Jokowi, Ongen pilih Yusril jadi kuasa hukum
Tagar bebaskan Ongen ramai di Twitter