Kasus OTT suap Muba, 2 anggota DPRD divonis hakim berbeda
Keduanya pasrah usai mendengar vonis hakim.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Klas I Palembang memvonis dua anggota DPRD Musi Banyuasin, Bambang Karyanto dan Adam Munandar, dengan hukuman berbeda dalam kasus suap. Bambang divonis lima tahun penjara, sementara Adam dengan penjara selama empat tahun.
Keduanya tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya juga divonis denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putri, bersama timnya memberikan tuntutan kepada kedua terdakwa masing-masing hukuman pidana empat tahun penjara, dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan didampingi hakim anggota Subandi dan Gustina, menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
"Terdakwa Bambang Karyanto divonis hukuman pidana lima tahun penjara. Sedangkan Adam Munandar divonis hukuman pidana empat tahun penjara. Keduanya juga membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara," kata Parlas saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (30/11).
Usai menerima vonis, kedua terdakwa nampak pasrah. Bambang, salah satu terdakwa menolak berkomentar terkait putusan hakim menjatuhkan hukumannya lebih tinggi satu tahun, dari tuntutan jaksa sebelumnya.
"No comment," jawab Bambang.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim juga memvonis dua pejabat, Syamsudin Fei dan Faisar, dengan hukuman masing-masing dua tahun enam bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Tim satgas KPK melakukan operasi penangkapan di rumah Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba, di Jalan Sanjaya, RT 06/RW 2, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, pada 19 Juni 2015, sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari hasil operasi, ditemukan tas warna merah marun berisi uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan total Rp 2,65 miliar. Dugaan sementara, pemberian uang dari pejabat Muba kepada anggota DPRD berkaitan dengan APBD 2015. Bambang Karyanto dan Adam Munandar, serta dua pejabat Pemkab Muba, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Faisyar, diseret ke pengadilan.
Dalam pengembangan kasus, KPK menyatakan Bupati Muba, Pahri Azhari, dan istrinya, Lucianty Pahri, terlibat. Penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap empat pimpinan DPRD Muba. Yakni Ketua DPRD Muba Raimon Iskandar (Fraksi PAN), beserta tiga Wakil Ketua DPRD Muba, Aidil Fitri (Fraksi Gerindra), Islan Hanura (Fraksi Golkar), dan Darwin AH (Fraksi PDI Perjuangan).