Kasus pelecehan wartawati Ngawi, polisi periksa 2 saksi
Kedua saksi merupakan karyawan sekaligus teman korban di kantor Harian Radar Lawu.
Dua saksi, masing-masing berinisial YY dan SL diperiksa Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, terkait kasus pelecehan seksual yang dialami oleh D, wartawati magang Harian Radar Lawu (Jawa Pos Grup) yang diduga dilakukan redaktur berinisial DP.
"Pemeriksaan sudah kami lakukan. Yang diperiksa adalah Saudara YY dan SL yang merupakan karyawan dari Radar Lawu," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Ngawi AKP Subardi di Ngawi, Selasa (15/3). Demikian tulis Antara.
Menurut dia, dengan diperiksanya dua saksi tersebut, sejauh ini polisi telah memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap wartawati oleh redakturnya sendiri.
"Ketiga orang yang telah diperiksa itu adalah pelapor alias korban serta dua orang saksi ini," kata Subardi.
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, polisi memintai keterangan kedua saksi terkait perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan tersebut. Dia juga menyatakan polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Belum ada tersangka, polisi masih mendalami kasus ini lebih lanjut. Status pelaku juga masih terlapor," kata dia.
Seperti diketahui, D mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan DP. Kepada polisi, D menyatakan mengalami pelecehan seksual baik secara verbal maupun tindakan oleh atasannya tersebut saat di tempat kerja.
Meski D telah menolak, namun perlakuan itu tetap diulangi hingga akhirnya D melapor ke pimpinan redaksi Radar Madiun yang membawahi Radar Lawu dan Ombudsman Jawa Pos di Surabaya. Namun, tidak ada respons.
D lalu mencari pendampingan ke Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri dan memutuskan untuk melapor ke polisi atas perbuatan yang dialaminya tersebut. Kasus tersebut kini masih ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngawi.