Kasus Pemalsuan Ijazah Mantan Pelawak Qomar Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polres Brebes melimpahkan berkas perkara kasus pemalsuan ijazah dengan tersangka mantan pelawak, Nurul Qomar, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Rabu (26/6).
Polres Brebes melimpahkan berkas perkara kasus pemalsuan ijazah dengan tersangka mantan pelawak, Nurul Qomar, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Rabu (26/6).
"Kita sudah limpahkan tahap ke 2 untuk dilakukan penuntutan. Jadi tanggung jawab terhadap tersangka, dan barang bukti sudah beralih dari Polri ke Kejaksaan," kata Kaur Bins Op Reskrim Polres Brebes, Iptu Triyanto.
-
Dimana Ganjar Pranowo memberikan pernyataan larangan menahan ijazah? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tegaskan "Iya tinggal beberapa, yang biasanya punya problem (menahan ijazah), suruh kirim ke kami, dan nanti kalau ada kami urus. Apakah itu negeri atau swasta," tegas Ganjar Pranowo saat menghadiri Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Jateng di GOR Tri Sanja, Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (26/7/2023).
-
Kapan doa Khotmil Quran Kudus dibaca? Doa khotmil Quran Kudus adalah doa yang dibaca ketika seseorang telah mengkhatamkan Al-Qur'an.
-
Apa pengertian sholat jamak taqdim dzuhur dan ashar? Sholat jamak taqdim ialah menggabungkan pengerjaan dua sholat fardhu sekaligus di waktu sholat yang pertama.Misal, ketika menjamak sholat dhuhur dikerjakan terlebih dahulu, baru sholat ashar.
-
Kapan Mutiara Baswedan meraih gelar Sarjana Hukum? Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2020.
-
Kapan Masjid Jami Assuruur diresmikan? Masjid ini masih mempertahankan bentuk bangunannya sejak diresmikan pada 1874.
-
Apa yang dimaksud dengan Alif Lam Qomariah? Alif Lam Qomariah adalah istilah dalam studi Ilmu Tajwid yang merujuk pada dua huruf Arab, yaitu Alif dan Lam. Alif Lam Qomariah terjadi ketika huruf Alif (ا) bertemu dengan huruf Lam (ل) dalam keadaan qomariah (berhubungan dengan huruf qomariah).
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, mantan anggota DPR dari Partai Demokrat itu menjalani pemeriksaan kesehatan. "Hasilnya Qomar harus menjalani perawatan karena darah tinggi dan asma," jelasnya.
Qomar sendiri terlibat dalam kasus pemalsuan ijazah. Polisi menjelaskan bahwa Qomar menuliskan dirinya lulus S2 dan S3 di CV saat melamar rektor tapi pada akhirnya tak bisa menunjukkan ijazahnya. Kasus Komar dilaporkan oleh Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) terkait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 saat mencalonkan diri sebagai rektor pada 2017.
Kemarin (25/6), Qomar dibebaskan dari tahanan atas permintaan dari kuasa hukum agar tersangka tidak ditahan. Alasannya, yang bersangkutan memiliki penyakit asma dan darah tinggi.
Baca juga:
Diduga Memalsukan Ijazah, Pelawak Qomar Ditahan Polres Brebes
Pemalsu Dokumen Proyek Bandara Doho Kediri Dituntut 2 Tahun Penjara
Soal Temuan C1 Palsu, M Taufik Pertanyakan Razia di Menteng
Kronologi Terungkapnya Ribuan Formulir C1 Palsu di Pemilu 2019
Bawaslu: Form C1 yang Asli Hanya Dipegang Panwaslu, KPU, dan Saksi
Berawal Razia Teroris, Ini Kronologi Terungkap Ribuan C1 Diduga Palsu di Menteng