Kasus pemalsuan surat, 3 komisioner KPU Kalteng kembali diaktifkan
Dengan demikian, Pilgub Kalteng hanya dimeriahkan dua pasangan calon.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret pasangan nomor urut tiga di Pilgub Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar-Jawawi. Selanjutnya, KPU kembali mengaktifkan ketua dan dua komisioner KPU Kalteng yang sempat diberhentikan sementara waktu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu per 20 November 2015, terkait kasus pemalsuan surat dari pasangan Ujang-Jawawi.
"KPU sudah menerbitkan surat keputusan nomor 196 tentang pembatalan pencalonan Ujang Iskandar berpasangan dengan Jawawi, maka Ketua KPU Ahmad Syar'i dan dua anggota lainnya Daan Rismon dan Sepmiwawalma diaktfikan kembali," kata Komisioner KPU RI Arief Budiman di Palangka Raya, Jumat (20/11). Demikian tulis Antara.
Setelah pengaktifan kembali tiga komisioner KPU tersebut, maka pihaknya diminta melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder (pemangku kepentingan) yang berperan terhadap lancarnya pelaksanaan pilkada di provinsi ini setelah adanya tindaklanjut putusan DKPP.
Komisioner KPU Kalteng juga harus mensosialisasikan kepada pemilih terkait pasangan calon yang ditetapkan dalam pilkada, dan mensosialisasikan kepada petugas atau penyelenggara pemilu.
"Komisioner KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS KPPS harus paham betul semua hal perkembangan pasca putusan DKPP. Ini yang bisa kami sampaikan terkait tindaklanjut keputusan DKPP," kata Arief.
Sebelumnya, keputusan DKPP memerintahkan ketiganya nonaktif sampai adanya koreksi KPU RI terkait penetapan cagub/cawagub Ujang Iskandar berpasangan dengan Jawawi berdasarkan SK DPP PPP No.416/KPTS/DPP/VII/2015 dianggap tidak sesuai prosedur.
Ujang yang pernah jadi kolega Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 itu terbelit kasus pemalsuan surat persyaratan Pilkada.