Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Kades di Bekasi Cuma Dituntut 8 Bulan Penjara
AW, Kepala Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi dituntut 8 bulan penjara dalam sidang ketujuh beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis (3/6). AW didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah.
AW, Kepala Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi dituntut 8 bulan penjara dalam sidang ketujuh beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis (3/6). AW didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah.
"Selain oknum kepala desa AW, aparatur desa setempat berinisial AR, IF, dan SA juga kami tuntut 8 bulan penjara," kata jaksa penuntut umum Danang Yudha Prawira usai persidangan. Dikutip dari Antara.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kenapa deskripsi penting? Tujuan dari teks deskripsi adalah untuk memberikan gambaran dan penjelasan kepada pembaca agar mereka memahami objek apa yang sedang dibahas atau dibicarakan dalam sebuah teks.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
Mereka didakwa melanggar Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat. Tuntutan itu berdasarkan fakta persidangan, baik fakta memberatkan maupun meringankan para terdakwa.
"Hal yang memberatkan terdakwa adalah meresahkan masyarakat dan sebagai perangkat desa seharusnya mereka mengayomi warga," katanya.
Danang mengatakan bahwa Pasal 263 KUHP tidak menyebutkan ancaman minimal, tetapi ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Keluarga ahli waris Novi merasa tidak puas atas tuntutan jaksa yang dianggap terlalu ringan mengingat ancaman maksimal atas perbuatan yang dimaksud adalah hukuman penjara selama 6 tahun.
"Saya ingin hukuman seadil-adilnya karena kami masyarakat kecil. Tolonglah bantu kami yang merasa terinjak-injak dan dirugikan Kades. Dia harus mendapat hukuman setimpal," katanya.
Massa dari keluarga ahli waris yang berjumlah puluhan orang itu terlihat kecewa saat meninggalkan area ruang persidangan. Mereka kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Kecamatan Setu.
"Kami kecewa lantaran tuntutan jaksa terlalu ringan. Kami meminta pemerintah daerah dan Kecamatan Setu menonaktifkan kepala desa," kata Midun.
Diketahui kasus yang menyeret kepala desa berikut aparatur desa itu berawal dari sengketa tanah di Kampung Serang RT 03 RW 03 Desa Taman Rahayu.
Keluarga ahli waris Ontel bin Teran menggugat kepala desa atas kepemilikan tanah mereka seluas 1.100 meter yang dipindahnamakan atas nama Utar bin Elon, kemudian diwakafkan ke desa dengan menggunakan surat akta ikrar wakaf yang dikeluarkan KUA Kecamatan Setu.
Baca juga:
KPH IV Balige: Lahan Konflik Natumingka Bukan Tanah Adat, Masih Wilayah Konsesi TPL
Seorang Warga di Banyumas Laporkan Perumdam Tirta Satria ke Polisi
Polres Kampar Tetapkan Satu Tersangka Penjarahan Rumah Karyawan PT Langgam
Sidang Sengketa Lahan Pancoran Buntu, Begini Respons Ahli Waris soal Klaim Pertamina
Pertamina Nilai PN Jaksel Tak Berwenang Adili Sengketa Lahan Pancoran Buntu II
PN Jaksel Gelar Sidang Sengketa Lahan Pancoran Buntu 2, Agenda Jawaban Pertamina