Kasus Pencemaran Nama Luhut, Komnas HAM Siap Bela Haris dan Fatia di Persidangan
Sejauh ini Komnas HAM telah berupaya untuk mencari jalan tengah terhadap permasalahan ini baik dengan mediasi dengan pihak Luhut maupun pihak Polda Metro Jaya.
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga menyatakan pihaknya siap memberikan pembelaan terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di persidangan terkait kasus dugaan pencemaran nama Menteri Bidang Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka dan apabila berkas telah lengkap alhasil perkara ini pun akan mulai naik ke persidangan.
-
Kapan Komnas HAM memeriksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Apa yang digali Komnas HAM dari Usman Hamid? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir. "Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah," kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Siapa yang diperiksa oleh Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kenapa Komnas HAM memeriksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Kapan Amir Hamzah ditangkap? Konon, Amir diduga sedang makan bersama dengan perwakilan Belanda saat kembali ke Sumatra. Saat itu, revolusi sosial sedang berkembang. Sebuah kelompok dari Pemuda Sosialis Indonesia menentang Feodalisme. Akhirnya masa kepemimpinan Amir pun hancur dan ia ditangkap.
"Saya belum koordinasi lagi dengan yang lain. Tapi karena proses persidangan masih berjalan yang bisa berikan, keterangan di pengadilan, kalau memang diperlukan,” ujar Sandrayati kepada wartawan dikutip, Selasa (31/5).
Sandrayati mengatakan, kewenangan Komnas HAM dalam memberikan keterangan di persidangan didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 89 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Jadi ini yang sering disebut amicus curiae (sahabat pengadilan),” ujar Sandra.
Meskipun, sambung dia, amicus curiae dilakukan harus dengan persetujuan ketua pengadilan apabila keterangan dari pihaknya dibutuhkan.
"Tapi harus dengan persetujuan ketua pengadilan. Selama ini gak ada masalah," ucapnya.
Terlebih, kata Sandrayati, sosok Haris dan Fatia merupakan seorang yang memiliki rekam jejak sebagai pembela HAM. Bahkan dia pun menyayangkan dengan adanya kasus ini sampai naik ke tahap penyidikan .
"Karena kalau kita tahu Fatia dan Haris punya rekam jejak sebagai pembela ham. Dan sebenarnya kan apa yg dilakukan mereka tidak terlepas dari laporan bersama dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Jadi substansi harusnya di situ. Ya ini memprihatinkan," tuturnya.
Menurutnya, sejauh ini Komnas HAM telah berupaya untuk mencari jalan tengah terhadap permasalahan ini baik dengan mediasi dengan pihak Luhut maupun pihak Polda Metro Jaya.
"Pertama kami surati Pak luhut. Jadi kami mengingatkan luhut mereka adalah pembela ham. Dan mendorong agar ada mediasi. Tapi tidak ada jawaban. Kami juga surati kepolisian tapi kelihatannya kepolisian jalan terus," katanya.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal dari adanya Laporan Luhut di Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Luhut mempersoalkan Rekaman video wawancara Fatia Maulida yang diunggah di kanal Youtube milik Direktur Lokataru Haris Azhar. Video itu berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Luhut sendiri dalam berbagai kesempatan telah membantah tuduhan itu.
Meski begitu, kasus ini tetap bergulir dengan pihak Polda Metro Jaya yang akhirnya menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka
"Ya benar dia (tersangka) akan diperiksa pada Senin. Ya (keduanya tersangka), dia akan diperiksa pada Senin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta , Sabtu (19/3).
(mdk/gil)