Kasus pencucian uang, Bupati Andi Idris Syukur dituntut 4 tahun bui
Terdakwa diduga melakukan rasuah dalam perizinan eksplorasi tanah liat dan izin eksplorasi batu gamping.
Bupati Barru, Andi Idris Syukur (59) dituntut empat tahun penjara denda dengan Rp 250 juta, subsider enam bulan dalam sidang tuntutan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sidang hanya berlangsung selama 30 menit di Pengadilan Tipikor, Makassar, Senin (1/8).
Tuntutan disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Amiruddin SH di depan Majelis Hakim yang diketuai Andi Cakra Alam.
Tim JPU menyebutkan, Bupati Barru ini dinyatakan melanggar pasar 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 yang diubah pada UU No 29 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999. Selain itu, terdakwa juga dinyatakan melanggar pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Sementara itu, Kuasa Hukum Andi, Aliyas Ismail menyatakan, akan ajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan.
Sebelumnya, bupati ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam dugaan pidana korupsi dan pencucian uang pada Juli 2015. Dia diduga melakukan rasuah dalam perizinan eksplorasi tanah liat dan izin eksplorasi batu gamping buat pendirian pabrik semen oleh PT Bosowa Group.
Dalam dakwaan dibacakan JPU saat sidang perdana, PT Bosowa Group dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan pengajuan izin, tetapi tak kunjung diterbitkan. Surat izin baru diterbitkan setelah perseroan itu memenuhi permintaan Andi Idris, yakni menyediakan mobil Mitsubishi Pajero Sport seharga Rp 350 juta. Sebelumnya nama pemilik mobil itu Ahmad Manda, lantas dialihkan ke nama istri dan anaknya.