Kasus pencucian uang Wawan, KPK periksa lima saksi
Kelima saksi tersebut yakni; Lioe Seng Tjin, H Epi Suparya, Siti Halimah alias Iim, Untung (notaris) dan Yayah Rodiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil lima orang saksi terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan telah divonis satu tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan RSUD dan sejumlah puskesmas di Tangerang Selatan (Tangsel) kurun waktu 2010-2012.
"Ada lima (orang) saksi yang diperiksa terkait dengan TPPU dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," jelas Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (5/1).
Kelima saksi tersebut yakni; Lioe Seng Tjin, H Epi Suparya, Siti Halimah alias Iim, Untung (notaris) dan Yayah Rodiah.
Seperti diketahui, Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, divonis satu tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan RSUD dan sejumlah puskesmas di Tangerang Selatan (Tangsel) kurun waktu 2010-2012. Vonis yang diterima suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 1,6 tahun. Padahal akibat perbuatan Wawan, negara dirugikan Rp 9,6 miliar.