Kasus Pengemudi Ojek Online Pukul Bocah 14 Tahun di Tangerang Berakhir Damai
Fauzan Ari Sandi (43), akhirnya dapat menghela napas panjang, setelah Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memberikan hak keadilan restoratif pada kasus pidana pemukulan yang dilakukannya terhadap ZH, anak usia 14 tahun.
Fauzan Ari Sandi (43), akhirnya dapat menghela napas panjang, setelah Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memberikan hak keadilan restoratif pada kasus pidana pemukulan yang dilakukannya terhadap ZH, anak usia 14 tahun. Aksi itu dipicu kekesalan pelaku terhadap korban yang bermain api dan mengumpat kata-kata tidak wajar terhadap pelaku saat itu.
Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana menerangkan, hak keadilan restoratif dalam kasus tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau pengampunan hukuman.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa saja tanda cacingan yang dialami oleh anak? Anak kecil yang terkena cacingan biasanya cenderung mengalami diare atau sembelit yang berkepanjangan. Adapun diare tersebut disertai dengan lendir ataupun darah. Selain itu, anak juga akan mengeluhkan perut kembung dan rasa nyeri pada perut.
-
Apa saja tipe gangguan kecemasan pada anak? Mengutip situs Anxiety and Depression Association of America, terdapat beberapa tipe gangguan kecemasan pada anak, antara lain: Gangguan Kecemasan Umum Tipe gangguan kecemasan pada anak yang pertama disebut kecemasan umum atau Generalized Anxiety Disorder (GAD). Ketika gangguan kecemasan pada anak ini terjadi, ia akan merasakan kekhawatiran secara berlebih pada semua hal. Gangguan kecemasan pada anak tipe ini akan membuat pribadi anak menjadi terlalu perfeksionis terhadap berbagai hal. Jika terus berlanjut hingga lebih dari 6 bulan, gangguan kecemasan pada anak akan membuatnya memaksakan diri mencapai semua hal dengan sempurna dan merasa ketakutan atas kesalahan sekecil apapun. Gangguan Kepanikan Tipe gangguan kecemasan pada anak yang selanjutnya adalah gangguan kepanikan atau panic disorder.Pada umumnya, dokter atau psikiater akan melakukan pemeriksaan tipe gangguan kecemasan pada anak apabila ia sudah mengalami minimal dua kali serangan panik secara tiba-tiba tanpa adanya alasan yang jelas.(Foto : istockphoto.com) Kecemasan saat Berpisah Gangguan kecemasan pada anak yang selanjutnya adalah Separation Anxiety Disorder (SAD). Kondisi kecemasan ini biasanya dimulai ketika anak berusia 18 bulan hingga 3 tahun. Diperlukan penanganan yang lebih serius jika terus mengalami gangguan kecemasan pada anak karena hal ini dapat menghambat potensi anak untuk berkembang dan hidup mandiri dengan dirinya sendiri. Kecemasan Sosial Tipe gangguan kecemasan pada anak yang keempat disebut kecemasan sosial atau social anxiety atau fobia sosial. Kondisi ini mengakibatkan anak akan merasa ketakutan ketika diminta berinteraksi dengan dunia sosial. (Foto : istockphoto.com) Selective Mutism Ketika anak secara tiba-tiba menjadi diam membisu apabila ia merasa ketakutan dan panik, ini dapat dikategorikan sebagai gangguan kecemasan pada anak tipe Selective Mutism. Anak yang mengalami gangguan kecemasan ini akan diam, tidak bergerak, tidak berekspresi, menghindari kontak mata, dan menundukkan kepalanya ketika menghadapi situasi yang menegangkan baginya. Fobia Fobia merupakan kondisi ketakutan secara berlebihan terhadap suatu hal. Gangguan kecemasan pada anak yang satu ini dapat menyerang anak apabila ia dihadapkan pada suatu hal yang membuatnya gelisah, menangis, tantrum, rewel, sakit kepala, atau bahkan sakit perut.(Foto : istockphoto.com) Obsessive-compulsive Disorder (OCD) OCD juga termasuk ke dalam tipe gangguan kecemasan pada anak. Kondisi ini biasanya lebih banyak dialami oleh anak pada usia 8 hingga 12 tahun. Anak yang mengalami gangguan kecemasan satu ini akan terobsesi pada suatu hal yang tidak wajar, terutama pada keteraturan dan pengulangan.(Foto : istockphoto.com) Post-traumatic Stress Disorder (PTSD) Tipe gangguan kecemasan pada anak yang terakhir adalah Post-traumatic Stress Disorder atau biasa disebut dengan trauma. Merasa takut atau sedih akan sesuatu hal yang emosional memanglah wajar. Namun, sejumlah anak mungkin akan mengalami trauma jika situasi tersebut sangat mengerikan atau mencekam. Gangguan kecemasan pada anak ini akan mengubah karakter anak secara keseluruhan dan sangat diperlukan penanganan secara khusus agar mental anak membaik.
-
Kenapa bayi sering cegukan? Cegukan pada bayi umumnya merupakan fenomena alami dan tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran yang berlebihan bagi orangtua.
-
Apa itu kejang demam pada anak? Kejang demam pada anak atau yang sering disebut penyakit step terjadi akibat adanya kenaikan suhu tubuh alias demam yang tinggi. Pada umumnya, demam tinggi itu disebabkan oleh adanya inveksi virus ataupun bakteri.
-
Dimana kerangka anak itu ditemukan? Kerangka anak dan cincin perak yang diduga digunakan untuk bayi berusia 7.600 tahun ditemukan selama penggalian di Gundukan Domuztepe, Turki.
"Restorative Justice sendiri adalah suatu pendekatan dalam memecahkan masalah pidana yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan," kata Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana, Jumat (7/5).
Kebijakan itu juga terdapat dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perkara Lewat Keadilan Restoratif Justice. Langkah tersebut, kata Wira, juga mendapat apresiasi dari Kepala Kejati Banten dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) RI.
Kajari Kota Tangerang, juga menegaskan bahwa hak hukum tersebut memakan waktu singkat. Setelah semua pihak berunding dan menyepakati perdamaian maka hak restoratif itu dijalankan.
"Jadi, menurut saya tidak begitu panjang, tapi ada tahapan-tahapan yang harus kita lakukan seperti tahapan harus berunding mengumpulkan para pihak. Tersangka dan korban untuk melakukan upaya perdamaian. Dari situ bisa disimpulkan upaya perdamaian," kata Wira.
Diterangkan Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma bahwa kasus yang melibatkan Fauzan Ari Sandi ini sebelumnya disangkakan Pasal 80 Ayat 1 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka melakukan pemukulan terhadap anak berusia 14 tahun di depan rumahnya di Kota Tangerang, beberapa waktu lalu. Pemukulan tersebut dilakukan setelah tersangka menegur korban untuk memadamkan api yang sengaja dinyalakan karena membakar sampah di depan rumah tersangka.
Karena merasa terganggu, sebab kepulan asap hasil pembakaran sampah tersebut masuk ke rumah pelaku, yang di dalamnya ada seorang bayi. Perselisihan kemudian terjadi, ketika korban mematikan api yang diminta pelaku, namun korban mengumpat dengan kata-kata tidak wajar.
"Setelah korban mematikan api, korban seperti melontarkan kata menantang, hingga membuat tersangka emosi dan menampar korban sebanyak dua kali, membuat korban lecet di bagian pelipis," jelas Dapot.
Atas kejadian kekerasan itu, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan berlanjut ke Kejari Tangerang. Namun kedua pihak antara keluarga korban dan pelaku disaksikan RT/RW dan kepala desa bersepakat melakukan upaya damai, maka Kejari Tangerang, menempuh jalur restoratif.
"Dalam kasus ini, tersangka bisa terpenuhi restoratifnya. Sebab, saat ekspose atau mengajukan ke Kejati dan Jam Pidum, ada syarat ketat yang harus ditempuh," ucap Dapot.
Dapot menerangkan bahwa hak restoratif tersebut, dapat terpenuhi karena memang sudah ada kesepakatan perdamaian kedua belah pihak dan terpenuhinya syarat lain seperti, tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
"Kemudian ancaman pidananya di bawah 5 tahun, serta kerugian atas kasus yang dilakukan dibawah Rp 2.5 juta. Syarat itu semua dipenuhi dalam kasus ini, hingga akhirnya kasus bisa selesai sebelum masuk ke peradilan," ucap Dapot Dariarma.
Baca juga:
Imam Masjid di Pekanbaru Ditampar, Pelaku Ditangkap Polisi
9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Pesilat di Jember
Terekam CCTV Pengasuh Tega Aniaya Anak Majikan, Aksinya Bikin Murka & Sakit Hati Ortu
Bidan Eva Sofiana Mengalami Luka Bakar 60 Persen, Polisi Periksa 4 Orang
Hakim Kesal ke Anak Buah John Kei: Kalau Enggak Tahu Ngapain Bacok?