Kasus Penipuan, Bos Pengembang Perumahan Murah di Tangsel Akan Ditahan
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, menerima berkas perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan Direktur Utama PT Cakrawala Karya Kinakas, John Sumantri, senin (4/2).
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, menerima berkas perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan Direktur Utama PT Cakrawala Karya Kinakas, John Sumantri, senin (4/2).
Kepala seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangsel, Sobrani Binzar mengatakan, pihaknya masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara kasus penipuan bos pengembang perumahan murah tersebut yang dilimpahkan Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri.
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang ditemukan di lokasi penggalian selain tengkorak Zaman Perunggu? Selama lima pekan terakhir, tim arkeolog yang terdiri dari 110 mahasiswa, staf dan sukarelawan dari Universitas Bournemouth juga menemukan makam lima jasad manusia dari Zaman Besi dan tulang belulang hewan, termasuk sapi, kuda, babi, kambing di sebuah tempat penyimpanan kuno di lokasi itu.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
Menurut Sobrani, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan sebelum berkasnya di sidangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"John Sumanti dilimpahkan ke kita dari Kepolisian. Kita melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sebelum kita limpahkan ke pengadilan. Sekarang lagi proses tahap dua di sini," ucap Sobrani, Senin (4/2).
Sobrani melanjutkan, penahanan 20 hari terhadap tersangka akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang.
"Penahanannya kami titip ke Lapas Pemuda Tangerang," terangnya.
Dari berkas yang diterima Kejaksaan dari Polres Tangsel terhadap tersangka John Sumantri, Kejaksaan Negeri Tangsel menerima dua perkara. Satu perkara dengan jumlah empat korban, yang tertipu uang rata-rata Rp 25 juta.
"Dia ada dua perkara, baru satu perkara yang masuk ke kita. Kurang lebih Rp 100 jutaan, yang satu perkara masih dalam penelitian. Sangkaan pasal yang dituduhkan 378 atau 372 penipuan atau penggelapan," ucap Bani.
Baca juga:
Kenakan Perhiasan Mencolok, Siswi di Surabaya jadi Korban Hipnotis
Farhat Abbas Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Penipuan Rp 10 Miliar
Begini Modus dan Cara Teller Bank Curi Uang Nasabah
Cairkan Rp 314 Juta dengan Identitas Fiktif, 4 Pegawai Perusahaan Pembiayaan Diciduk
Kredit Fiktif, Pegawai BRI Meranti Didakwa Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar