Kasus Perbankan Sadikin Aksa, 6 Saksi Diperiksa Polisi
Mereka yang akan dimintai keterangan adalah MSA, AA, MA, dan RA yang merupakan pemegang saham. Kemudian SM selaku direksi dan M selaku legal.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam petinggi PT Bosowa Corporindo terkait dengan kasus perbankan melibatkan eks direktur utamanya, Sadikin Aksa. Dalam kasus ini Sadikin Aksa sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik memanggil beberapa saksi termasuk para pemegang saham," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Kamis (25/3).
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
-
Siapa Ki Arsantaka? Ki Arsantaka merupakan putra dari Bupati Onje II, pemimpin Kadipaten Onje (cikal bakal Kabupaten Purbalingga).
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Siapa Serda Adhini? Serda Adhini telah menunjukkan keberaniannya dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapinya. Ia telah menjalani pendidikan khusus pramugari RI 1 di Garuda Indonesia Training Center selama 3 bulan Prestasinya di dunia pertahanan dan keamanan negara telah mendapat banyak pujian dari netizen.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
Mereka yang akan dimintai keterangan adalah MSA, AA, MA, dan RA yang merupakan pemegang saham. Kemudian SM selaku direksi dan M selaku legal.
Latar belakang kasus yang menjerat Sadikin berawal pada Mei 2018, saat PT Bank Bukopin, Tbk., ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena permasalahan tekanan likuiditas.
OJK mengeluarkan kebijakan untuk menyelamatkan Bank Bukopin, sebab kondisi semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020. Kebijakan dikeluarkan adalah dengan memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisi perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
Namun demikian, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut. Sadikin pun diketahui telah mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
Padahal, menurut penyelidikan kepolisian, tanggal 24 Juli 2020, Sadikin masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal yang sama. Kendati, dia tidak memberitahu soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Selain itu, di tanggal 27 Juli 2020, Sadikin Aksa juga diketahui mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatan dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Atas keabaian itu, Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana termaktub dalam surat perintah tertulis 9 Juli 2020. Bosowa pun disanksi tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polisi akan Periksa Sejumlah Pihak Perjelas Kasus Perbankan Sadikin Aksa
Sempat Tak Hadir, Sadikin Aksa Hari Ini Diperiksa Polisi Terkait Kasus Perbankan
Polri Jelaskan Alasan Tak Menahan Sadikin Aksa dalam Kasus Bank Bukopin
Polisi Layangkan Panggilan Kedua, Sadikin Aksa Dijadwalkan Diperiksa Besok
Tak Hadir Pemeriksaan, Sadikin Aksa Diwakili Kuasa Hukum
Eks Dirut Bosowa Sadikin Aksa Hari Ini Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Perbankan