Kasus pertukaran satwa KBS, polisi periksa bos Mirah Fantasia
Polisi memeriksa beberapa nama yang disebut-sebut dalam MoU pertukaran satwa KBS.
Polisi masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pertukaran satwa di Kebun Bintang Surabaya (KBS), Jawa Timur. Hari ini (5/3), pihak penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Direktur Mirah Fantasia, Banyuwangi, Ketut Suwardika.
Menurut Kanit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Kadek Ida Bagus, sebenarnya, pada Selasa kemarin (4/5), pihaknya akan memeriksa mantan Ketua Tim Pengelola Sementara (TPS) KBS, Tony Sumampau. Namun batal. Dan pemeriksaan Tony akan dilakukan pada Kamis besok (6/3). “Sedangkan untuk hari ini, kami melakukan pemeriksaan terhadap Pak Ketut (Ketut Suwardika). Hanya saja pemeriksaan ini, hanya sebatas saksi saja," katanya.
Dia menegaskan, pemeriksaan Ketut ini, terkait masalah pertukaran satwa yang terjadi di KBS pada saat masih dikelola TPS, yang diketuai Tony Sumampau. Pihak penyidik sendiri, menduga adanya kesalahan prosedur pertukaran satwa di KBS itu. "Kita periksa sebagai saksi terkait perjanjian pemindahan satwa yang terjadi dengan pihak KBS dan Mirah Fantasia Banyuwangi," sambungnya.
Diakui Kadek, untuk bisa mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pertukaran satwa KBS pada saat pengelolaan TPS itu, pihaknya perlu memeriksa beberapa nama yang disebut-sebut dalam MoU pertukaran satwa KBS.
Nama-nama yang akan dipanggil pihak kepolisian itu di antaranya, mantan Ketua TPS, Tony Sumampau, Rahmat Syah (Dirut THPS), Ketut Suwardika (Wakil Direktur Mirah Fantasia), Irwan Nasution (Komisaris TS Lembah Hijau), Ludfie Ahmad (mantan Kepala BKSDA Jatim), Agus Mulyanto (GM Jatim Park), Ali Syarifudin (GM Maharani Zoo), dan Michael Sumampau (GM Taman Safari Prigen).
Dan dari nama-nama itu, baru Ketut Suwardika yang diperiksa. Sementara untuk pemriksaan Tony Sumampau sebagai saksi, karena Selasa kemarin batal diperiksa, penyidik menjadwalkan hari Kamis besok. Dan selanjutnya menjadwalkan nama-nama yang lain, yang disebut-sebut dalam MoU tersebut.
Sebelumnya, pihak penyidik telah memanggil dua pengurus Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) yang ditunjuk Pemkot Surabaya untuk mengelola KBS pasca-kepengurusan TPS bentukan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Dua pengurus PTDS KBS itu adalah Dirut PDTS Ratna Achjuningrum dan Direktur Operasional KBS Liang Kaspe.