Kasus Perundungan Siswa Binus School Serpong, Polisi Panggil Kepala Sekolah dan Saksi Ahli
Polisi terus mendalami kasus perundungan siswa SMA Binus School Serpong. Mereka memanggil pihak sekolah dan saksi ahli untuk dimintai keterangan.
Penyidik pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan terus mendalami kasus perundungan yang melibatkan siswa SMA Binus School Serpong. Mereka memanggil pihak sekolah dan saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait kasus itu.
- Kasus Siswi SD Tewas karena Pankreas Pecah Akibat Jatuh Diduga Dibully Teman, Begini Penuturan Para Saksi
- Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Datangi Binus School Serpong Pasca-Perundungan, KPAI Pastikan KBM Siswa Berjalan Lancar
- Polisi Ungkap Lokasi Perundungan Siswa SMA Binus BSD Serpong Diduga Libatkan Anak Artis
Kasus Perundungan Siswa Binus School Serpong, Polisi Panggil Kepala Sekolah dan Saksi Ahli
"Hari akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak sekolah kemudian dilanjutkan mengambil kerterangan dari ahli," kata Kasi Humas Polres Tangsel Iptu Wendi Afrianto, Rabu (28/2).
Saksi ahli yang dimintai keterangannya yakni dokter visum dan ahli pidana yang ditunjuk Kementerian PPA. Keterangan mereka akan digunakan untuk pemenuhan alat bukti dalam kasus ini.
Selain saksi ahli, pihak sekolah juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini. "Diagendakan pemeriksaan terhadap kepala sekolah. Tetapi hingga sore hari ini, saksinya belum hadir," papar Wendi.
Seperti diberitakan, kasus perundungan yang melibatkan siswa SMA Binus School Serpong viral di media sosial . Kasus ini semakin menjadi perhatian karena diduga melibatkan anak figur ternama, di antaranya artis Vincent Rompies.
Vincent telah menjalani pemeriksaan di Polres Tangsel. Dia dimintai keterangan perihal kasus bullying ini. Dia diperiksa sekitar 8 jam. Dia menyerahkan seluruh proses yang sedang berjalan ke penegak hukum.
Namun, Vincent berharap kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. Di sisi lain, pihak korban bergeming. Mereka tetap menempuh jalur hukum, bahkan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).