Kasus Petamburan, Hakim Ungkap Alasan Vonis Rizieq Cs Hanya 8 Bulan Penjara
Suparman juga menyatakan tuntutan jaksa soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI yang tidak diperpanjang tak perlu dipermasalahkan. Berdasarkan keterangan ahli, berserikat atau membuat organisasi merupakan hak setiap orang. Asalkan tidak melakukan pelanggaran hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq Syihab bersama lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) tidak terbukti melakukan pelanggaran terkait Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) seperti yang tertuang pada dakwaan kelima.
Termasuk dakwaan kelima yang tidak terbukti sebagaimana pertimbangan hakim terhadap terdakwa lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi. Sehingga, kepada para terdakwa dibebaskan pada dakwaan kelima.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
"Terdakwa-terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke lima dengan demikian terdakwa-terdakwa harus dibebaskan dalam dakwaan kelima tersebut," kata hakim ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan, Kamis (27/5).
Selain itu, Suparman juga menyatakan tuntutan jaksa soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI yang tidak diperpanjang tak perlu dipermasalahkan. Berdasarkan keterangan ahli, berserikat atau membuat organisasi merupakan hak setiap orang. Asalkan tidak melakukan pelanggaran hukum.
"Hemat majelis hakim sesuai saksi meringankan dokter Refly Harun menerangkan bahwa suatu ormas dapat saja melakukan aktivitas meskipun tidak memiliki SKT karena ormas adalah perwujudan hak setiap warga negara untuk berkumpul berserikat, mengeluarkan pendapat hal ini dilindungi konstitusi sepanjang ormas tersebut tidak melakukan kegiatan bertentangan dengan hukum," jelasnya.
Sehingga apa yang dituntutkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan kelima sebagaimana pasal Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP dianggap tidak terbukti.
Oleh karenanya terkait permintaan jaksa yang dibacakan pada sidang Senin (17/5) lalu, terkait pencabutan hak kelima terdakwa dan Rizieq untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 2 tahun dan dilarang untuk menggunakan/ mengenakan simbol-simbol ormas FPI dibatalkan majelis hakim.
Pertimbangan tidak terbuktinya dakwaan kelima, menjadi alasan majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Rizieq Syihab bersama mantan lima petinggi Front Pembela Islam (FPI) dengan pidana penjara delapan bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa-terdakwa selama delapan bulan. Dikurangi selama terdakwa - terdakwa berada di tahanan," tegas Suparman.
Adapun, Rizieq Syihab dan lima terdakwa lainnya dinyatakan bersalah dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan pertama, kedua, keempat dan kelima tidak terpenuhi.
Vonis itu jauh lebih rendah dari pada tuntutan jaksa. Sebab, sebelumnya Rizieq Syihab dituntut 2 tahun penjara. Sedangkan, untuk Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Baca juga:
Divonis 8 Bulan Penjara, Rizieq Syihab Cs Tak Terbukti Menghasut di Kasus Petamburan
Alasan Hakim Tak Bui & Hanya Denda Rp20 Juta Rizieq di Kasus Megamendung
Hakim Vonis Rizieq Syihab 8 Bulan Penjara Kasus Pelanggaran Prokes di Petamburan
Pengacara Klaim Tak Pernah Undang Massa Hadiri Sidang Rizieq Syihab di PN Jaktim
Hakim Vonis Rizieq Syihab Bayar Denda Rp20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung
Rizieq Syihab Akui Positif Covid-19 tapi Merasa Kondisinya Baik
Menantu Mengaku Buat Video Testimoni untuk Tepis Hoaks Kesehatan Rizieq di RS Ummi