Kasus PIK2: Said Didu Singgung Kiai Ma’ruf dan Prabowo, Tapi Dilaporkan Ketua Apdesi Tangerang
Said Didu dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik berdasarkan barang bukti video di media sosial.
Penyidik Sat Reskrim Polresta Tangerang masih melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana ITE, penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik dengan terlapor mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu. Pada pemeriksaan Selasa (19/11) kemarin, Said Didu dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik berdasarkan barang bukti video di media sosial.
“Bukan semata-mata bicara tentang pak Said Didu. Tapi ini bicara tentang kemanusiaan dan hak asasi manusia. Bahwa kebebasan berpendapat dilindungi konstitusi kita,” ungkap ketua tim kuasa hukum Said Didu, Ghufroni di Mapolresta Tangerang.
Ghufroni mempertanyakan dasar laporan yang dilayangkan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, H. Maskota HJS. Sebab saat itu, Said Didu tidak pernah menyebut namanya atau menyinggung Apdesi sebagai institusi dalam video yang dijadikan alat bukti. Justru kliennya menyebut nama Ma'ruf Amin dan Prabowo.
“Apalagi kalau kita lihat dari video yang dijadikan alat bukti di Kepolisian itu sama skali client kami tidak menyebtkan nama Maskota, kecuali yang kami ingat menyebut nama KH Maruf Amin dan termasuk nama Prabowo Subianto. Jadi kalau mau lapor Pak Maruf Amin atau Pak Prabowo yang melapor karena namanya disebut-sebut oleh Said Didu. Sehingga siapapun yang mengajukan laporan itu menjadi persoalan," katanya.
Selain itu, kubu Said Didu juga menyebut Maskota antikritik. Karena Didu tak pernah menyinggung nama yang bersangkutan.
“Kami simpulkan beliau anti kritik terhadap apa yang disampaikan pak Said Didu. Jadi tidak ada relevansinya antara terlapor dan pelapor.
Secara pribadi, kata Ghufroni, Said Didu juga sama sekali tidak mengenal dengan sosok Maskota.
“Klien kami tidak kenal sama sekali, tidak kenal namanya maskota jadi kenapa dia berkepntingan terhadap kasus ini. Jangan-jangan dia yang kebakaran jenggot atas kasus ini,” pungkasnya.