Kasus pungli Rp 6,1 M di TPK Palaran, polisi tetapkan 3 tersangka
Penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltim, menetapkan 3 tersangka dari kasus pungli di area terminal peti kemas (TPK) Palaran, Samarinda. Dua dari kasus pungutan parkir koperasi ormas PDIB dan 1 dari koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Komura.
Penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltim, menetapkan 3 tersangka dari kasus pungli di area terminal peti kemas (TPK) Palaran, Samarinda. Dua dari kasus pungutan parkir koperasi ormas PDIB dan 1 dari koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Komura.
"Jadi ada 25 orang terperiksa, kita sudah lakukan pemisahan, 3 di antaranya sebagai tersangka ya," kata Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Safaruddin di Samarinda, Minggu (19/3).
Safaruddin menerangkan, ketiga tersangka itu, seorang berasal dari Komura sebagai sekretaris, dan 2 lainnya dari ormas PDIB. Sekretaris PDIB berinisial Na dan juga, termasuk ketua PDIB berinisial HS. Safaruddin pun menjelaskan peran-perannya.
"Sekretaris ormas PDIB membuat dan menentukan tarif parkir berupa retribusi Rp 20 ribu. Sedangkan HS yang punya lahan dan lahannya dijadikan area parkir. Dia ini ketua PDIB," ujar Safaruddin.
Safaruddin menerangkan, penyidik Polri terus meneliti berkas-berkas dokumen yang disita. "Ini lagi banyak dokumen yang disita, kita harus lebih teliti satu per satu. Ya, tersangka bisa bertambah," sebut Safaruddin.
"Tersangka dari komura, seorang sekretaris, dia juga yang menjadi tenaga administrasi. Dia tahu semua kegiatan itu dan terlibat juga dalam menikmati pungutan-pungutan itu," tambahnya.
"Komura ini terkait pasal 368 KUHP tentang pemerasan terhadap pengguna jasa itu. Bisa juga kena tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang juga akan kita terapkan terkait uang kita sita Rp 6,1 miliar iru dari Komura," terangnya lagi.
Sementara untuk kasus pungli parkir ormas PDIB, barang buktinya Rp 5 juta. "Kita sita waktu itu. Sekarang proses pemeriksaan lagi jalan, kita akan lakukan sitaan-sitaan berikutnya. Sekarang ini ada lagi penggeledahan-penggeledahan dan penyitaan," tuturnya.
Diketahui, Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jumat (17/3), membongkar dugaan pungli di kawasan TPK Palaran, Samarinda, yang berujung pada penyitaan uang Rp 6,1 miliar, dari koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura.
Selain itu, tim Bareskrim juga menemukan praktik dugaan pungli pada petugas pungut parkir di pos masuk TPK Palaran. Belakangan, pemungut itu berasal dari ormas PDIB, mengacu SK Wali Kota Tahun 2016.