Kasus sabu di Rutan Makassar, BNNP Sulsel ciduk lagi 1 tahanan
Tiong diduga terlibat penyelundupan narkoba ke Rutan Kelas I Makassar.
Kasus penemuan sabu di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar seberat 76 gram, diduga kuat milik terpidana mati Amir Aco (32 tahun), terus ditelusuri oleh Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulsel. Alhasil, setelah menggelandang Amir Aco ke kantor BNNP Sulsel pasca tepergok menyembunyikan sabu di loker pakaiannya kemarin, petugas BNNP Sulsel kembali menciduk tahanan lain bernama Tiong (29 tahun).
Kepala Pengamanan yang juga Ketua Tim Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan), Gunawan, yang dikonfirmasi, Selasa (10/11), mengatakan, Tiong adalah tahanan kasus narkoba yang saat ini perkaranya masih disidang di Pengadilan Negeri Makassar.
"Kalau Amir Aco dibawa petugas BNNP Sulsel Senin pagi, maka Tiong diambil sore harinya, sekira pukul 16.30 WITA," kata Gunawan.
Tiong adalah penghuni blok C 2 kamar 14 dengan status tahanan. Dia tidak sekamar dengan Amir Aco, tetapi diduga ada keterlibatan kasus masuknya sabu ke Rutan.
"Kami belum tahu secara detil keterlibatan Tiong di kasus Amir Aco, karena belum ada penyampaian. Yang jelas, dia diambil juga oleh petugas BNNP Sulsel karena diduga ada keterlibatan," ujar Gunawan.
Dikatakan Gunawan, pimpinan rutan telah memerintahkan Amir Aco dipindahkan ke Lapas Kelas I Makassar dengan alasan keamanan, tetapi sementara ditangani oleh BNNP Sulsel.
"Penyelidikannya kita serahkan ke BNNP Sulsel, itulah sebabnya Tiong juga diambil pengembangan dari kasus Amir Aco," imbuhnya seraya menambahkan.