Kasus Samad dan BW, Ruki tak mau minta SP3 ke Polri
Ruki mengatakan, kasus yang menjerat AS dan BW merupakan masalah pidana dan bukan terkait korupsi.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, mengaku tak mau mencampuri kasus ketua KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang kini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan Polda Sulselbar. Abraham Samad telah ditetapkan tersangka pemalsuan dokumen dan paspor milik Feriani Lim oleh Polda Sulselbar, sementara BW terjerat kasus saksi palsu Pilkada Kotawaringin Barat.
"Kasus yang melibatkan pimpinan KPK nonaktif AS dan BW itu domain sepenuhnya di bawah kehendak Polri. Jadi saya harus tahu diri dan tidak akan mencampuri urusan itu," kata Ruki di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2).
Ruki menjelaskan, kasus yang menjerat AS dan BW merupakan masalah pidana dan bukan terkait korupsi. Maka dari itu menurutnya, KPK tidak berhak untuk meminta pimpinan Polri untuk memberhentikan (SP3).
"Ini bukan domain kita. Karena persoalannya pidana umum, kalau korupsi baru masih kita bicarakan. Tapi kalau pidana umum kami tidak boleh minta SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," tegasnya.
Sementara itu, Plt Kapolri Badrodin Haiti menjelaskan, Polri akan terus menjalankan proses hukum terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Badrodin menambahkan, kasus tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penyidikan.
"Jadi ini masalah koridor hukum. Kasus ini sudah memenuhi persyaratan dan tidak bisa di SP3," tutupnya.